Breaking News:

Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Internasional Selama April 2021

Perlu diketahui, sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, jadwal penerbangan rute internasional berikut ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Flickr/Gilang Fadhli
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia kembali mengumumkan sejumlah rute penerbangan internasional yang berlaku selama April 2021.

Perlu diketahui, sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, jadwal penerbangan rute internasional berikut ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Dilansir dari laman Garuda Indonesia, Jumat (9/4/2021), berikut jadwal penerbangan internasional Garuda Indonesia yang berlaku selama bulan April 2021.

1. Jakarta - Singapura GA 836

Jadwal terbang: Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu

Bandara Changi Singapura
Bandara Changi Singapura (Instagram.com/@changiairport)

2. Singapura - Jakarta GA 837

Jadwal terbang: Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu

3. Jakarta - Bangkok GA 866

Jadwal terbang: Rabu, Kamis, Minggu

4. Bangkok - Jakarta GA 867

2 dari 4 halaman

Jadwal terbang: Rabu, Kamis, Minggu

5. Jakarta - Kuala Lumpur GA 820

Jadwal terbang: Senin, Kamis, Minggu

6. Kuala Lumpur - Jakarta GA 821

Jadwal terbang: Senin, Kamis, Minggu

7. Jakarta - Hongkong GA 876

Jadwal terbang: Minggu

8. Hongkong - Jakarta GA 873

Jadwal terbang: Minggu

9. Jakarta - Haneda GA 874

3 dari 4 halaman

Jadwal terbang: Rabu, Kamis, Jumat

10. Haneda - Jakarta GA 875

Jadwal terbang: Kamis, Jumat, Sabtu

11. Jakarta – Osaka GA 888

Jadwal terbang: Selasa, Jumat

12. Osaka - Jakarta GA 889

Jadwal terbang: Kamis, Sabtu

13. Jakarta - Seoul GA 878

Jadwal terbang: Selasa, Kamis

14. Seoul - Jakarta GA 879

4 dari 4 halaman

Jadwal terbang: Kamis, Sabtu

15. Jakarta - Sydney GA 712

Jadwal terbang: Minggu, Selasa

16. Sydney - Jakarta GA 713

Jadwal terbang: Selasa, Rabu

17. Jakarta - Perth GA 724

Jadwal terbang: Kamis

18. Perth - Jakarta GA 725

Jadwal terbang: Kamis

19. Jakarta - Amsterdam GA 88

Jadwal terbang: 1,9,16,23,30 April

20. Amsterdam - Jakarta GA 89

Jadwal terbang: 1,3,10,17,24 April

Suasana Bandara Schipol di Amsterdam, Belanda, Sabtu (26/5/2018).
Bandara Schipol di Amsterdam, Belanda, Sabtu (26/5/2018). (TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA)

Syarat Penumpang Garuda Indonesia rute Internasional

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Jumat (9/4/2021), berikut syarat penumpang Garuda Indonesia rute penerbangan internasional:

Menuju Singapura

Penumpang menuju Singapura diharuskan mengisi SG Arrival Card with Electronic Health Declaration melalui Website, Android Play Store atau Apple App Store.

Calon Penumpang yang demam atau yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak diperbolehkan naik ke pesawat.

Penumpang yang memasuki Singapura harus mematuhi persyaratan kesehatan publik dan imigrasi Singapura sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan di situs webnya.

Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandara Changi, Singapura diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku.

Menuju Tokyo

Mulai 10 Maret 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, seluruh warga negara asing tidak dapat memasuki wilayah Jepang meskipun telah memiliki Visa Jepang.

Semua penumpang (termasuk warga negara Jepang) dengan penerbangan ke Jepang wajib menyediakan hasil tes PCR Negatif COVID-19 dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Apabila penumpang tidak dapat menyediakan hasil tes ini, maka tidak diizinkan untuk masuk ke Jepang berdasarkan Qurantine Law Jepang.

Mulai dari 19 Maret 2021, penumpang yang tidak dapat menyediakan hasil tes PCR negative COVID-19 tidak dapat menaiki pesawat menuju Jepang.

Penumpang menuju Tokyo dan Osaka diwajibkan untuk mengisi Kuesioner the Digital Health Declaration.

Penumpang diharapkan dapat melengkapi dokumen sertifikat inspeksi, mengirimkan sumpah tertulis, melakukan instalasi aplikasi pada telepon genggam dengan mengikuti panduan.

Menuju Seoul

Penumpang Warga Negara Asing harus memiliki sertifikat medis tercetak dengan hasil tes PCR Coronavirus (COVID-19) negatif yang dikeluarkan paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama.

Sertifikat harus dalam bahasa Inggris, Korea atau disertai dengan terjemahan bahasa Inggris atau Korea bersertifikat.

Nama di sertifikat harus sama dengan nama di paspor.

Penumpang harus melengkapi formulir Persetujuan terhadap Fasilitas Karantina.

Detail informasi mohon dapat selalu merujuk pada laman resmi IATA dan website resmi pemerintah Korea.

Menuju Amsterdam

Penumpang menuju Amsterdam diharuskan mengisi Negative Test Declaration Form dan Traveler Public Health Declaration.

Menuju Bangkok

Sehubungan dengan kebijakan otoritas Thailand, penerbangan transit melalui Bandara Bangkok Suvarnabhumi tidak diperkenankan hingga 28 Februari 2021 atau pemberitahuan lebih lanjut.

Menuju Australia

Per tanggal 22 Januari 2021 Penumpang yang bepergian ke Australia harus menjalani tes COVID-19 maksimal 72 jam atau kurang sebelum keberangkatan, dan menunjukkan bukti negatif dari hasil tes PCR dan juga berlaku untuk setiap penumpang dari umur 5 tahun keatas.

Penumpang yang bepergian ke Australia harus menyelesaikan Deklarasi Perjalanan Australia setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang tiba di Australia Barat harus menyelesaikan tiket G2G maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Masker harus dipakai di semua penerbangan internasional, termasuk bandara.

Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri (keluar Indonesia) yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil test PCR dengan Date of Travel (DOT) mulai dari tanggal 28 November 2020, pelaksanaan PCR test Penumpang wajib dilakukan pada:

Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia.

Informasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia dapat diakses pada link https://www.garuda-indonesia.com/PCRtest

Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang diakui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19.

Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang disebutkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/1/11852/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dalam Rangka Travel Corridor Arrangement (TCA).

Untuk rute tertentu yang memiliki ketentuan resmi yang bersifat khusus dari otoritas kedutaan negara destinasi, maka dapat mengacu pada ketentuan resmi daftar fasyankes dari otoritas kedutaan negara destinasi (misal destinasi BKK).

Tonton juga:

Baca juga: Garuda Indonesia Beri Layanan Gratis Rapid Test Antigen Covid-19 Selama April 2021, Ini Syaratnya

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Pontianak, Banjarmasin, dan Palangkaraya April 2021

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari dan ke Makassar Selama April 2021

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Jakarta-Bali PP dan Jakarta-Surabaya PP April 2021

Baca juga: Per 1 April, GeNose C19 Jadi Pilihan Syarat Terbang Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Garuda IndonesiaSingapuraCovid-19 Curry Puff Popiah Widi Astutik Fomepizole
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved