TRIBUNTRAVEL.COM - Berniat bepergian naik kereta api jarak jauh saat Libur isra Mi'raj dan Nyepi 2021?
PT KAI (Persero) memberikan aturan untuk naik kereta api jarak jauh menjelang libur Isra Mi'raj pada 11 Maret dan Nyepi pada 14 Maret.
Aturan tersebut terkait masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19.
Calon penumpang KA jarak jauh keberangkatan 11 dan 14 Maret wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Untuk keberangkatan di luar 11 dan 14 Maret, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Harga pemeriksaan GeNose
Selain itu, Joni menegaskan bahwa bagi mereka yang ingin melakukan tes GeNose C19 bisa dilakukan di 12 stasiun, yakni:
1. Stasiun Pasar Senen
2. Stasiun Gambir
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Cirebon
5. Satasiun Semarang Tawang
6. Stasiun Purwokerto
7. Stasiun Yogyakarta
8. Stasiun Solo Balapan
9. Stasiun Madiun
10. Stasiun Surabaya Pasarturi
11. Stasiun Surabaya Gubeng, dan
12. Stasiun Malang.
Adapun biaya layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 20.000.
Layanan rapid test antigen
PT KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp 105.000 di 45 stasiun.
Stasiun tersebut yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, dan Cepu.
Kemudian, Stasiun Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung.
Lalu, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Wajib prokes
Joni menambahkan, penumpang kereta api diwajibkan kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.
Hal ini karena adanya kenaikan animo pelanggan pengguna KA jarak jauh sebanyak 9 persen.
Sementara itu, PT KAI mengoperasikan 460 KA jarak jauh, di mana sebelumnya KAI hanya mengoperasikan sebanyak 421 KA jarak jauh.
"Peningkatan ini bertujuan untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan masyarakat untuk menggunakan Kereta Api pada akhir pekan ini," ujar Joni.
Untuk kenyamanan pelanggan KAI dan pencegahan penularan virus corona, PT KAI memberlakukan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
"Sesuai SE dari Kementerian Perhubungan kita maksimal menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk," lanjut dia.
Baca juga: Usia Minimal Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Wajib Bawa Dokumen Negatif Covid-19
Baca juga: Usia Minimal Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Wajib Bawa Dokumen Negatif Covid-19
Baca juga: Catat! Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 10 Februari 2021
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Catat, Aturan Naik KA Jarak Jauh pada Libur Isra Miraj dan Nyepi 2021