TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indoensia (KAI) menyampaikan aturan baru kereta jarak jauh untuk libur Isra Miraj dan Nyepi.
Peraturan khusus ini berlaku untuk kereta api dengan keberangkatan pada 11 dan 14 Maret 2021.
Pada jadwal tersebut calon penumpang kereta api diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Adapun untuk sampelnya harus sudah diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran pers, Selasa (9/3/2021).
Dalam aturan itu disebutkan, khusus untuk keberangkatan selama libur keagamaan atau libur panjang, wajib telah melakukan pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Joni.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri pada 22 Februari 2021 yang menghapus Cuti Bersama Isra Mikraj tanggal 12 Maret 2021.
Ketiga menteri tersebut terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Khusus Bulan Maret! PT KAI Hadirkan Kembali Perjalanan Kereta Favorit, Berikut Jadwalnya
Untuk layanan layanan pemeriksaan GeNose C19 saat ini KAI sudah menyediakan pada 12 stasiun dan dibanderol sebesar Rp 20 ribu.
Di antaranya ada Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang.
TONTON JUGA:
Sementara itu untuk rapid tes antigen dibanderol sebesar Rp 105 ribu dan layanannya sudah tersedia di 45 stasiun.
45 stasiaun tersebut di antaranya ada Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, dan Jatibarang.
Kemudian di Jawa Tengah ada Stasiun Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, serta Klaten.
Untuk Jawa Timur ada Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, hingga Ketapang.
Sedangkan di Sumatera ada Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Dalam menggunakan layanan kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, mematuhi protokol kesehatan, dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni.
Baca juga: Livery Lokomotif, Kereta Jadul Indonesia Era 1953-1991 Kini Hadir Kembali, Seperti Apa?
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api: Bisa Pilih antara GeNose Test, Rapid Test Antigen, atau RT-PCR
Baca juga: Usia Minimal Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Wajib Bawa Dokumen Negatif Covid-19
Baca juga: Catat! Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 10 Februari 2021
Baca juga: Sebelum Naik Kereta Api, Ketahui Syarat-syarat Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')