Breaking News:

Syarat Naik Kereta Api: Bisa Pilih antara GeNose Test, Rapid Test Antigen, atau RT-PCR

Tes Covid-19 dengan metode GeNose C-19 menjadi salah satu pilihan syarat naik kereta api di masa pandemi.

Editor: Sinta Agustina
Kompas.com/Alsadad Rudi
Suasana di Stasiun Gambir pada musim mudik lebaran, Selasa (20/6/2017). Stasiun Gambir merupakan satu dari dua stasiun pemberangkatan kereta jarak jauh dari Jakarta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tes Covid-19 dengan metode GeNose C-19 menjadi salah satu pilihan syarat naik kereta api di masa pandemi selain menggunakan rapid test antigen dan RT-PCR.

Hal tersebut tertera salah satunya pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku pada 9 – 22 Februari 2021.

Sebelumnya, syarat tes GeNose ini mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Februari 2021, tepatnya sejak disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

“Untuk di kereta api nantinya, GeNose ini menjadi salah satu pilihan. Rapid test antigen dan PCR masih berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Artinya, calon penumpang kereta api bisa memilih salah satu saja di antara tiga metode tes Covid-19.

Apakah mereka akan menggunakan tes GeNose, rapid test antigen, atau RT-PCR untuk ditunjukkan sebelum keberangkatan.

Ketiganya sama-sama berlaku.

Stasiun Tugu Yogyakarta
Stasiun Tugu Yogyakarta (Instagram/devi_maylani_castro)

Penumpang bisa menyesuaikan metode tes tersebut sesuai ketersediaan di wilayah masing-masing.

Hal tersebut juga tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, “Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.”

Selain dalam SE Satgas Covid-19, ketentuan GeNose, rapid test antigen, atau RT-PCR ini juga tertera dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021.

2 dari 3 halaman

Khusus untuk keberangkatan di hari libur panjang atau keagamaan, maka masa berlaku sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat hasil negatif Covid-19 ini tidak diwajibkan khusus untuk anak-anak di bawah 5 tahun.

Untuk mengakomodasi kebutuhan tes ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI) menyediakan fasilitas tes langsung di stasiun.

Daftar 8 stasiun penyedia layanan GeNose C-19

Untuk fasilitas rapid test antigen, ada 43 stasiun di Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan tersebut.

Harga tesnya yakni Rp 105.000.

Sementara fasilitas layanan tes GeNose C-19 sudah tersedia di delapan stasiun dengan harga Rp 20.000, yakni:

1. Stasiun Pasar Senen Jakarta

2. Stasiun Gambir Jakarta

3. Stasiun Tugu Yogyakarta

3 dari 3 halaman

4. Stasiun Solo Balapan

5. Stasiun Bandung

6. Stasiun Cirebon

7. Stasiun Tawang Semarang

8. Stasiun Pasar Turi Surabaya

Baca juga: Tak Biasa, Pramugari Ini Kemas Peralatan Dapur dalam Koper Miliknya, Videonya Viral di TikTok

Baca juga: 8 Tempat Sarapan di Malang yang Bisa Dicoba, Mulai dari Orem-orem Arema hingga Nasi Buk Mbok Siti

Baca juga: Rekomendasi 8 Tempat Sarapan di Bandung, Ada Nasi Kuning Sumur dengan Beragam Pilhan Lauk

Baca juga: Nongkrong di Waroeng Surabi Setiabudhi Bandung, Bisa Nyemil Sambil Nikmati Live Music

Baca juga: 5 Nasi Pecel Enak di Surabaya untuk Sarapan, Cobain Pecel Bu Joyo yang Sudah Ada Sejak 1950

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penumpang Bisa Pilih antara GeNose Test, Rapid Test Antigen, atau RT-PCR untuk Syarat Naik Kereta Api.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19Menteri PerhubunganTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved