TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Perubahan tersebut salah satunya memengaruhi jadwal libur yang ada di bulan Maret 2021.
Perubahan tersebut tertera dalam SKB tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).
Dalam perubahan tersebut, cuti bersama yang dipangkas untuk bulan Maret 2021 adalah pada tanggal 12 Maret 2021 yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Sebelum itu, pada 11 Maret 2021, yakni di hari Kamis, adalah hari libur nasional peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Awalnya, terdapat tiga jadwal libur Maret 2021 sebelum terbitnya SKB.
Yakni pada tanggal 11, 12, dan 14 Maret 2021.
Namun sejak diubah melalui penerbitan SKB, jadwal libur Maret 2021 adalah:
11 Maret 2021: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret 2021: Hari Raya Nyepi
Selain pemangkasan di Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pemangkasan juga dilakukan di periode Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.
Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 yang seperti ini didasari berbagai pertimbangan.
“Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata,” ungkap Muhadjir.

Lebih lengkapnya, berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:
Hari Libur Nasional 2021
1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Hari Buruh Internasional
13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

1 Juni, Hari Lahir Pancasila
20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama 2021 setelah dipotong
12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember
Muhadjir menambahkan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” pungkasnya.
Baca juga: PT KAI Hadirkan KA Kertanegara Rute Purwokerto-Malang PP, Simak Harga Tiket dan Jadwalnya
Baca juga: 5 Tempat Makan Mi Ayam di Surabaya, Pangsit Mi Ayam Siantar Dilengkapi Tauge dan Pangsit
Baca juga: Nasi Uduk Toha Kartini dan 6 Kuliner Malam di Lampung yang Menggugah Selera
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Rute Layanan KRL Jogja-Solo Akan Diperpanjang, Seperti Apa?
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Uniknya Pasar Ciplukan Karanganyar, Belanja Jajanan Tempo Dulu Pakai Koin Kayu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Berikut Ini Perubahan Jadwal Libur Maret 2021.