Breaking News:

Jadwal Garuda Indonesia dari Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok dan Hong Kong Januari 2021

Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan pengoperasian sejumlah armada untuk melayani penerbangan internasional selama Januari 2021.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
businesstimes.com.sg
Bandara Changi, Singapura. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan pengoperasian sejumlah armada untuk melayani penerbangan internasional selama Januari 2021.

Ada sejumlah rute penerbangan internasional yang dilayani dari dan menuju Jakarta.

Dilansir dari akun Twitter resmi @IndonesiaGaruda, Selasa (19/1/2021), berikut jadwal penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok dan Hong Kong selama Januari 2021:

1. Rute Jakarta-Singapura GA 836
jadwal penerbangan: setiap hari

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Palembang PP, Berlaku Selama Januari 2021

2. Rute Singapura-Jakarta GA 837
jadwal penerbangan: setiap hari

3. Rute Jakarta-Kuala Lumpur GA 820
jadwal penerbangan: Selasa, Kamis, Jumat dan Minggu

4. Rute Kuala Lumpur-Jakarta GA 821
jadwal penerbangan: Selasa, Kamis, Jumat dan Minggu

5. Rute Jakarta-Bangkok GA 866
jadwal penerbangan: Kamis dan Minggu

6. Rute Bangkok-Jakarta GA 867
jadwal penerbangan: Kamis dan Minggu

7. Rute Jakarta-Hong Kong GA 876
jadwal penerbangan: Minggu

2 dari 4 halaman

8. Rute Hong Kong-Jakarta GA 873
jadwal penerbangan: Minggu

Persyaratan Penerbangan Internasional

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Selasa (19/1/2021), berikut persyaratan penerbangan internasional keluar dan masuk ke Indonesia.

Keluar Indonesia

Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA.

Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandara Internasional Changi, Singapura tidak diperkenankan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Masuk ke Indonesia

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021, Efektif 15 - 25 Januari 2021, WNA (Warga Negara Asing) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Pengecualian bagi Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia yakni yang terdaftar dalam Restriksi Perjalanan Masuk ke Indonesia.

Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.

3 dari 4 halaman

Dokumen Persyaratan Penerbangan Internasional

Menuju Indonesia

Persyaratan Surat Keterangan Sehat untuk masuk ke Indonesia (berlaku 15-25 Januari 2021):

WNI

Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC international Indonesia.

WNA

Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali:

1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan

3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

4 dari 4 halaman

4. WNA dengan izin tersebut diatas, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC international Indonesia.

Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA

Protokol Kesehatan untuk Penumpang Penerbangan Internasional tujuan Indonesia (berlaku 15 - 25 Januari 2021):

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalami karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan, berlaku ketentuan khusus bagi:

1. Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari

2. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan, menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri;

Tonton juga:

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;

Dalam hal hasil negatif maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dalam hal positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 2 tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 15 s/d 25 Januari 2021.

Baca juga: Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Pontianak PP Selama Januari 2021

Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Tujuan Bali dari Jakarta, Bandung, Surabaya dan Yogyakarta

Baca juga: Jadwal Garuda Indonesia Rute Jakarta-Yogyakarta PP Berlaku Selama Januari 2021

Baca juga: Jadwal Tambahan Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta ke Bali PP Selama Libur Tahun Baru 2021

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Garuda IndonesiaJakartaSingapura Curry Puff
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved