TRIBUNTRAVEL.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat Jawa–Bali akan berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi.
Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat, seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.
Baca juga: Aturan Perjalanan di Pulau Jawa Selama Masa PPKM, Termasuk Syarat Masuk Provinsi dan Kabupaten/Kota
Baca juga: Mulai 11-25 Januari 2021, Seluruh Tempat Wisata di Klaten Tutup
Baca juga: Terbaru, Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Ditutup Selama PPKM
Baca juga: Situs Cagar Budaya Candi Sukuh dan Candi Cetho Tutup Selama PPKM
Baca juga: Rute Sriwijaya Air SJ182 Bisa Ditampilkan Secara 3D Melalui Google Earth
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali.