TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari 2021.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
SE tersebut adalah perpanjangan dari SE sebelumnya, yakni SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Dalam SE terbaru ini, dijabarkan syarat perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, baik antar-provinsi/kabupaten/kota.
1. Ada random check
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
2. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen
Selain itu, syarat berupa hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen juga wajib dimiliki oleh PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut, termasuk kereta api.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.
3. Wajib mengisi e-HAC
Tak hanya wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, PPDN juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.
Pengisian e-HAC Indonesia ini bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
Pengecualian berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api.
4. Batas maksimal sampel diambil
Batas maksimal pengambilan sampel untuk hasil tes RT-PCR bagi pengguna transportasi udara adalah maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pengguna transportasi udara yang menunjukkan hasil rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota yang menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel untuk kedua tes tersebut harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat yang bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pengecualian RT-PCR atau rapid test antigen
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Pengecualian juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.
Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Perjalanan seperti itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun jika diperlukan, bisa saja dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
6. Menaati protokol kesehatan
Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Masker harus kain tiga lapis atau masker medis.
PPDN juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.
PPDN juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
7. Masa berlaku aturan
Aturan dalam SE ini berlaku efektif mulai tanggal 9–25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
8. Jika hasil negatif/nonreaktif tapi bergejala
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
PPDN diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Mulai 11-25 Januari 2021, Seluruh Tempat Wisata di Klaten Tutup
Baca juga: Terbaru, Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Ditutup Selama PPKM
Baca juga: Situs Cagar Budaya Candi Sukuh dan Candi Cetho Tutup Selama PPKM
Baca juga: Rute Sriwijaya Air SJ182 Bisa Ditampilkan Secara 3D Melalui Google Earth
Baca juga: 6 Oleh-oleh Khas Bandung yang Wajib Dibawa Pulang, Cobain Manisnya Bolu Susu Lembang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Pulau Jawa.