Breaking News:

Resmi Tak Ada Karantina Bagi Pemudik, Begini Aturan Baru Berkunjung ke Kota Solo

Kota Solo memiliki aturan baru, satu diantaranya tak ada lagi karantina bagi pemudik.

Instagram/@jo.chryst
Ilustrasi Kraton Kasunanan Surakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah rindu dengan Kota Solo belum?

Ada kabar gembira buat kamu yang ingin mudik ke Kota Solo, kini tak ada karantina lagi selama 14 hari.

Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo telah resmi meniadakan aturan karantina bagi semua pemudik yang datang ke Kota Solo.

Aturan tersebut telah diberlakukan sejak Selasa (5/1/2021).

“Ya betul, karena liburannya sudah selesai,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan pada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, Pemkot Solo mengeluarkan aturan karantina untuk yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta yang diterbitkan Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Akibat Kelalaian Petugas, 2 Penumpang di Bandara Sydney Lewatkan Proses Karantina

“Setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Surakarta yang masuk ke Kota Surakarta dan menetap paling sedikit 1x24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark,” seperti tertera dalam SE tersebut.

Tampak Pendhapi Ageng Pura Mangkunegaran, Solo, Kamis (29/9/2016).
Tampak Pendhapi Ageng Pura Mangkunegaran, Solo, Kamis (29/9/2016). (TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)

Kemudian, dalam SE Walikota Surakarta Nomor 067/08 yang diterbitkan Selasa (5/1/2021) tentang perihal yang sama yang merupakan pembaruan dari SE sebelumnya, poin mengenai aturan karantina tersebut dihilangkan.

Selain hilangnya poin tersebut, SE terbaru yang ditandatangani Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo ini juga mengatur beberapa hal lainnya.

Berikut poin aturannya seperti dirangkum Kompas.com:

2 dari 4 halaman

1. Setiap orang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

Termasuk menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Lalu mencuci tangan dan menjaga jarak.

2. Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (termasuk pasar tradisional) wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Setiap anak berusia kurang dari 15 tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

4. Mereka juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

5. Dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, dilakukan pelonggaran kegiatan/fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, tempat wista, tempat bermain, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel dengan ketentuan sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/fasilitas tersebut wajib mengirimkan proposal kepada Pemkot Solo untuk mendapatkan persetujuan Satgas Covid-19 Kota Solo.

6. Untuk jam operasional kegiatan di tempat-tempat tersebut di atas hanya dibatasi pukul 10.00 – 21.00 WIB.

7. Warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner berbentuk angkringan atau penyajian makanan di piring wajib melakukan pengaturan pengambilan makanan dengan penyajian makanan tertutup.

Pelayanan petugas wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

3 dari 4 halaman

8. Jam operasional hiburan malam mulai pukul 19.00 – 24.00 WIB.

9. Durasi waktu kegiatan maksimal dua jam untuk pertemuan massal.

10. Untuk acara meeting, rapat, FGD di hotel, restoran, atau gedung pertemuan jumlah pesertanya maksimal 150 orang dan tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.

11. Untuk acara resepsi atau pernikahan, jumlah tamu maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung.

12. Pelaksanaan hiburan diperkenankan mempertimbangkan pembatasan interaksi fisik.

TONTON JUGA:

13. Warga dilarang menyelenggarakan kegiatan di lingkungan rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan lain-lain.

14. Satgas Jogo Tonggo agar meningkatkan peran serta aktif untuk melakukan edukasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungannya.

15. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang akan diberlakukan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam di fasilitas umum yang ditentukan.

16. SE ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2021 hingga 19 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

4 dari 4 halaman

17. Apabila sampai dengan batas waktu berlaku beakhir belum diterbitkan kembali SE Walikota baru, maka pengaturan berpedoman pada Peraturan Walikota Surakarta Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian (COVID-19) di Kota Surakarta.

Baca juga: Pilot Ini Langgar Aturan Karantina Wajib untuk Bermain Golf

Baca juga: Berulang Kali Langgar Aturan Karantina Mandiri, Pria Ini Ditangkap Setelah Pergi ke Klub Malam

Baca juga: Lebih dari 200 Turis Asal Inggris Tinggalkan Karantina saat Liburan di Swiss

Baca juga: Kabur dari Hotel Karantina, Turis dengan Hasil Negatif Covid-19 Ini Hadapi Hukuman Penjara

Baca juga: Langgar Aturan Karantina, Seorang Gadis dan Pacarnya Dipenjara di Kepulauan Cayman Selama 2 Bulan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Kota Solo, Tak Ada Lagi Karantina Pemudik".

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19TribunTravel.comKota Solo Ponten Ngebrusan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved