TRIBUNTRAVEL.COM - Skylar Mack, seorang pelajar berusia 18 tahun yang berasal dari Georgia, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman empat bulan penjara di Kepulauan Cayman karena melanggar aturan karantina Covid-19.
Hukuman ini diputuskan oleh pengadilan setempat pada Selasa (22/12/2020).
Setelah mengajukan banding, pengadilan mengurangi masa hukuman menjadi dua bulan, menurut Cayman Compass.
Tak sendiri, Skylar dipenjara selama dua bulan bersama kekasihnya, Vanjae Ramgeet.
Berawal dari menghadiri kompetisi jet ski
Melansir dari Insider, Skylar terbang menuju Grand Cayman pada 27 November.
Setibanya di sana, dia diminta untuk karantina selama 14 hari.
Pengacara Skylar dan Ramgeet, Jonathon Hughes mengatakan, saat itu Skylar dinyatakan negatif Covid-19.
Setelah dua hari menjalani karantina, Skylar melepas alat pelacak dan meninggalkan hotel untuk menghadiri kompetisi jet ski yang diikuti kekasihnya.
Dalam sebuah pernyataan kepada Insider, Hughes mengatakan, penyelenggara diberitahu tentang pelanggaran yang dilakukan Skylar dan polisi dipanggil ke lokasi kompetisi.
Pada awal Desember, Skylar dan Ramgeet mengaku bersalah dan menerima hukuman awal 40 jam pelayanan masyarakat dan denda masing-masing 2.600 dolar AS atau Rp 37 juta.
Pada 8 Desember, direktur penuntutan publik Kepulauan Cayman, Patrick Moran, mengajukan banding atas hukuman itu karena dianggap terlalu ringan.
Seorang hakim memenangkan banding Moran pada 15 Desember, sehingga Skylar dan Ramgeet dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
"Ini pelanggaran mencolok seperti yang bisa dibayangkan. Itu lahir dari keegoisan dan kesombongan," kata Hakim Agung Roger Chapple di pengadilan, menurut Cayman Compass.
Kasus ini menjadi berita utama, dan keluarga Skylar Mack memohon bantuan Presiden Donald Trump.
"Dia hanya ingin pulang. Dia tahu dia melakukan kesalahan, tapi dia cukup histeris sekarang," kata nenek Skylar, Jeanne Mack, pada acara Today sebelum naik banding.
Dilaporkan Cayman Compass, banding Skylar Mack dan Ramgeet berhasil dikurangi pada 22 Desember, tetapi alasan di balik keputusan itu tidak diketahui.

Orang pertama yang dituntut hukuman berat
Sehari sebelum Mack tiba di Kepulauan Cayman, wilayah itu menyesuaikan hukuman jika melanggar karantina 14 hari.
Mereka yang pergi sebelum 14 hari berakhir akan dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara dan/atau denda hingga 10.000 dolar AS atau Rp 142,4 juta.
Sementara itu, hukuman sebelumnya adalah satu tahun penjara dan/atau denda 1.000 dolar AS atau Rp 14,2 juta, menurut Cayman Compass.
Sehingga, Skylar dan Ramgeet menjadi dua orang pertama yang dijatuhi hukuman berat.
Bulan lalu, dua turis Kanada, Pascal Terjanian (52) dan Cristina Gurunian (34) melanggar karantina 14 hari.
Dilaporkan Cayman Compass, masing-masing dikenai denda 1.000 dolar AS atau Rp 14,2 juta dan dilarang kembali saat pembatasan Covid-19 diberlakukan.
Kepulauan Cayman melaporkan 316 kasus virus corona dan dua orang meninggal terhitung sejak awal pandemi.
Baca juga: Demam Game Pac-Man, Pilot Ini Gambarkan Pola Permainan di Jalur Penerbangan
Baca juga: 5 Kasus Pencurian Terkonyol di Dunia, Termasuk Turis Curi Penguin dari Sea World
Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2020, Ini 7 Fenomena Langit yang Akan Terjadi
Baca juga: 5 Gunung di Indonesia yang Tutup Jalur Pendakian saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Tertabrak Motor, Bayi Gajah dan Pengendara Sama-sama Terluka
(TribunTravel.com/Sinta Agustina)