TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria dari Utah harus menghadapi hukuman 12 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas tindakan menggali kuburan di Taman Nasional Yellowstone.
Pria yang diidentifikasi bernama Rodrick Dow Craythorn dari Syracuse, Utah ini mengaku menggali kuburan untuk mencari harta karun Forrest Fenn yang terkenal.
Jaksa penuntut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Craythorn yang berusia 52 tahun ini ditemukan sedang menggali kuburan di Fort Yellowstone Cemetery di dalam taman nasional antara 1 Oktober 2019 hingga 24 Mei 2020.
"Dia mencari harta karun Fenn," kata jaksa.
Dia mengaku bersalah atas tuduhan penggalian atau perdagangan sumber daya arkeologi, serta perusakan properti Amerika Serikat pada hari Senin.
Fenn, yang meninggal pada bulan September, menyembunyikan 1 juta Dollar AS dalam bentuk emas, permata, dan barang berharga lainnya.
Baca juga: Viral di Medsos, Pria Buatkan Pesta Cacing untuk Kawanan Burung hingga Menyuapinya
Semua harta tersebut disembunyikan di Pegunungan Rocky, lebih dari satu dekade yang lalu.

Itu membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memposting petunjuk secara online yang mengarahkan orang-orang pada pencarian lintas negara.
Dilaporkan dalam Insider, setidaknya ada lima orang yang tewas dalam proses pencarian harta karun itu.
Bahkan ada juga beberapa kasus pengadilan yang diajukan oleh orang-orang yang mengklaim mereka telah disesatkan atau diikuti selama penggeledahan yang gagal.
Harta karun itu ditemukan pada bulan Juni oleh Jack Stuef, seorang mahasiswa kedokteran berusia 32 tahun dari Michigan.
Stuef mengidentifikasi dirinya dalam sebuah wawancara dengan majalah Outside, di mana dia mengatakan gugatan baru-baru ini mengancam anonimitasnya.
TONTON JUGA:
Sementara Craythorn didakwa oleh dewan juri federal pada 16 September.
"Perburuan harta karun Forrest Fenn sering dipandang sebagai pengalihan yang tidak berbahaya, tetapi dalam kasus ini menyebabkan kerusakan substansial pada sumber daya publik yang penting," kata Jaksa Penuntut AS Mark Klaassen dalam sebuah pernyataan.
"Terdakwa membiarkan pencariannya untuk menemukan mengesampingkan rasa hormat terhadap hukum."
Craythorn menghadapi hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga 270.000 Dollar AS atau setara Rp 3,7 miliar.
Hukumannya dijadwalkan pada 17 Maret, menurut laporan Insider.
Baca juga: Ngeri, Foto Terakhir yang Diambil Beberapa Detik Sebelum Seorang Pria Jatuh dari Tebing Air Terjun
Baca juga: Demi Bertemu sang Pacar, Pria Ini Nekat Seberangi Lautan dan Hadang Ombak Setinggi 6 Meter
Baca juga: Viral VIDEO, Detik-detik Pria Dorong Penumpang Lain saat Kereta Datang
Baca juga: Pria ini Ceritakan Pengalaman Mengerikan Bergelantung di Roda Pesawat Selama 11 Jam
Baca juga: Hanya Bukti Selembar Kertas Pria ini Dieksekusi, Kisah Orang-orang yang Dituduh Penyihir di Islandia
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)