Breaking News:

Cegah Covid-19, Pemkot Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian tahun baru 2021.

Flickr/Wastu Aji
Ilustrasi suasana alun-alun Kota Bandung, Selasa (8/12/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pegantian malam tahun baru di Indonesia identik dengan perayaan yang sangat meriah.

Masyarakat akan berkumpul di beberapa titik untuk melihat pesta kembang api.

Perayaan ini digelar hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bandung.

Namun, perayaan tahun ini nampaknya akan sedikit berbeda karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca juga: Fakta Unik Tahun Baru di Berbagai Belahan Dunia, Termasuk Negara yang Pertama dan Terakhir Merayakan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian tahun baru 2021.

Larangan ini disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Selasa (15/12/2020).

Dalam surat tersebut tertera, “Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."

“(Dilarang) mengadakan pesta atau perayaan. Ya jelas kalau kembang api, petasan kan itu termasuk perayaan, mengumpulkan banyak orang,” kata Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pusat perbelanjaan, kafe/restoran, tempat hiburan lainnya, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

“Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” seperti tertulis dalam surat edaran.

2 dari 2 halaman

Dalam surat tersebut juga tertulis, pelarangan ini ditetapkan akibat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Covid-19, Kota Bandung sampai tanggal 13 Desember 2020 memiliki total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang.

Dengan demikian, Kota Bandung masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi dan jadi Zona Merah.

Baca juga: Tak Ingin Kena Denda saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta? Patuhi Aturan Ini

Baca juga: Nekat Rayakan Tahun Baru 2021 di Bali? Siap-siap Kena Sanksi

Baca juga: 7 Tradisi Perayaan Tahun Baru di Seluruh Dunia, Siram Air ke Orang hingga Pakai Baju Putih

Baca juga: AirAsia Bagikan Diskon untuk Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Sekarang

Baca juga: Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
TribunTravel.comBandungTahun Baru 2021 Rabbit Town Wahoo Waterworld Seroja Asia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved