Breaking News:

Selama Pandemi Covid-19, Wisata Guci di Tegal Terapkan Layanan E-Retribusi

Pemerintah Kabupaten Tegal menerapkan pembayaran online untuk masuk ke objek wisata Guci.

Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Seorang pengunjung naik sepeda gantung the geong di objek wisata Guci Kabupaten Tegal. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten Tegal menerapkan pembayaran online untuk masuk ke objek wisata Guci.

Melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar), menerapkan kebijakan penarikan retribusi tiket menggunakan sistem elektronik e-tiket.

Layanan tiket e-retribusi masuk objek wisata Guci merupakan sistim layanan pembayaran retribusi dengan menggunakan alat yang bernama Envaoice, untuk menarik pembayaran retribusi pada pintu masuk objek wisata Guci, dan tempat pemandian Air Panas Guci secara transparan dan real time.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pariwisata mewakili Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal, Siti Fazillah. Didampingi Kepala UPTD Objek Wisata Guci, Ahmad Abdul Khasib, pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

Baca juga: Ombak Besar, Warga Tegal Justru Ramai-ramai Berburu Kerang Bangkang di Pantai Alam Indah

Dijelaskan, kebijakan e-retribusi tiket merupakan inovasi dari Dinas Porapar untuk menghitung jumlah retribusi yang masuk secara elektronik, dari nominal besaran retribusi masuk objek wisata Guci dan tempat pemandian air panas tertutup, yang dapat dipantau serta dimonitor oleh atasan setiap saat.

"Saat ini layanan retribusi masuk objek wisata Guci menggunakan e-tiketing dimaksudkan untuk efisiensi, sehingga tidak perlu lagi mencetak tiket masuk dalam bentuk kertas. Menggunkan e-tiketing juga lebih praktis, tidak perlu lagi karcis dalam bentuk kertas,” jelas Fazillah, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (9/12/2020).

Di samping efisiensi, penggunaan e-tiketing juga dalam rangka menekan kebocoran.

“Ini bagian dari transparansi dan menekan kebocoran. Semoga e-tiketing ini bisa digunakan di objek wisata lain, seperti objek wisata Purwahamba Indah (Pur'in) dan Waduk Cacaban,” harapnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Objek Wisata Guci Ahmad Abdul Khasib mengatakan, sistem layanan e-tiketing ada dua acara.

Pertama ketika pengunjung datang, petugas menggunakan alat Envoice menghitung tarif retribusinya dan struk retribusi diberikan ke pengunjung untuk membayar tunai, nantinya secara otomatis tercatat di aplikasi.

2 dari 2 halaman

Kedua pembayaran non tunai, sistem layanan ini dilakukan sama persis dengan layanan pembayaran tunai. Namun pengunjung tidak membayar retribusi menggunakan uang fisik, tetapi dengan cara online atau menggunakan dompet digital melalui laman resmi milik Pemkab Tegal.

"Sistem layanan pembayaran e-retribusi dilakukan untuk meminimalisir kerumunan pengunjung sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Karena petugas dan pengunjung dalam pembayaran melalui e-retribusi tidak menggunakan uang tunai," pungkasnya. (dta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Disporapar Kabupaten Tegal Terapkan E-Retribusi Tiket di Objek Wisata Guci

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Covid-19GuciTegal
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved