Breaking News:

Merokok Sembarangan di Malioboro Bisa Terkena Denda Sebesar Rp 7,5 Juta

Wisatawan yang berkunjung ke Malioboro bisa kena denda Rp 7,5 juta jika merokok sembarangan.

jogja.tribunnews.com
Jalan Malioboro 

TRIBUNTRAVEL.COM - Malioboro merupakan salah satu destinasi populer di Jogja.

Bagi sebagian wisatawan, kurang lengkap rasanya berkunjung ke Jogja tanpa mampir ke kawasan Malioboro.

Bagi traveler yang memiliki rencana liburan ke Malioboro, ada aturan baru yang wajib kalian ketahui terlebih dahulu.

Wisatawan yang berkunjung ke Malioboro sekarang sudah tidak bisa merokok sembarangan.

Baca juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Es Krim di Jogja, Lokasinya Tak Jauh dari Malioboro

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.

Penerapan aturan tersebut sudah dimulai sejak Kamis (12/11/2020) lalu.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, sanksi yang diterapkan jika masyarakat atau wisatawan melanggar adalah denda maksimal Rp 7,5 juta.

Sanksi diatur pada peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017.

"Sosialisasi, lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk Dinas Kesehatan untuk sosialisasi," kata saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Heroe melanjutkan, selama ini banyak orang yang memakai masker menaruh di dagu karena alasannya sedang merokok.

2 dari 3 halaman

Dengan kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi orang alasan memakai masker di dagu.

Meski Malioboro telah diterapkan sebagai KTR, pedagang asongan yang menjual rokok masih diperbolehkan berjualan.

Menurut Heroe, tujuan penerapan KTR di Malioboro adalah sekaligus untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Malioboro.

Adapun, sebenarnya rencana awal KTR di Malioboro akan dideklarasikan Selasa (24/3/2020).

Plang nama Malioboro
Plang nama Malioboro (Photo by Agto Nugroho on Unsplash)

Namun, saat itu status tanggap darurat Covid-19 ditetapkan di DIY, sehingga mundur pada Kamis (12/11/2020).

KTR diterapkan sepanjang Malioboro.

Namun, ada 4 smoking area, yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.

"Kita tambahkan protokol kesehatan di kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Sekarang kita tambah tidak merokok," ujar Heroe.

Ia melanjutkan, rokok diisap dan diembuskan melalui bibir sebagai bagian tubuh yang bisa menyebarkan Covid-19.

"Ya ini upaya kami untuk menjadikan Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," sambung Heroe.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Dekat Stasiun Lempuyangan Jogja, Jalan-jalan ke Kawasan Malioboro

Baca juga: 5 Kuliner Murah di Sekitar Malioboro, Mulai Gudeg Mbah Lindu hingga Soto Ayam 61

Baca juga: 5 Hotel di Sekitar Malioboro untuk Menginap, Harga Promo Mulai Rp 65 Ribuan

Baca juga: Tak Pakai Masker, Turis di Kawasan Malioboro Kena Sanksi Sosial

Baca juga: 4 Jajanan Legendaris di Malioboro yang Enak dan Murah, dari Lumpia hingga Es Dawet

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Merokok Sembarangan di Malioboro, Dendanya Rp 7,5 Juta"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
MalioboroYogyakartaPasar Beringharjo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved