Breaking News:

Cara Membuat Paspor di Tanjung Balai Karimun, Wajib Daftar Online Lewat Aplikasi

Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun menyediakan beberapa layanan keimigrasian satu di antaranya adalah pembuatan paspor.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Instagram/@imigrasi.tbkarimun
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan layanan keimigrasian. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyediakan beberapa layanan keimigrasian yang bisa traveler akses, satu di antaranya adalah pembuatan paspor.

Paspor menjadi satu dokumen persyaratan yang sah dan wajib traveler miliki ketika bepergian ke luar negeri.

Untuk membuat paspor ini tidaklah sulit, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus traveler siapkan sebelum mengajukan pembuatan paspor.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cimahi, Termasuk Biaya yang Harus Disiapkan

Dilansir TribunTravel dari akun resmi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Jumat (6/11/2020), berikut dokumen persyaratan dan cara membuat paspor.

Dokumen Persyaratan

Kelengkapan persyaratan paspor berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan yang akan diajukan.

Bagi traveler yang ingin membuat paspor baru, berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

1. Untuk dewasa

  • Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu saja, pilih dokumen yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua);
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

2. Untuk anak dibawar umur 17 tahun

  • e-KTP Kedua Orang Tua;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta kelahiran;
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • salah satu paspor orang tua yang masih berlaku ;
  • Surat pernyataan orang tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap permohonan paspor anak, keberangkatan, dan kembali ke Indonesia)

Cara Membuat Paspor

2 dari 3 halaman

Berikut beberapa langkah yang harus traveler ikuti untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.

1. Mendapatkan antrian pengajuan paspor RI dan mengisi formulir

Sebelum datang Ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, pemohon terlebih dahulu mendaftar melaui aplikasi antrian paspor online yang bisa di jalan kan di Android, IOS atau melalui aplikasi browser di komputer.

Setelah mendapatkan antrian, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri kemudian melapor ke customer care untuk checkin, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.

2. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara

Pada tahap ini dilakukan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan wajah.

Biometrik digunakan sebagai pengkodean identitas yang membedakan satu individu dengan individu lainnya sehingga mencegah terjadi duplikasi pembuatan paspor (satu orang tidak dapat memiliki dua paspor RI biasa yang aktif bersamaan).

Wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maka permohonan akan ditolak.

Tonton juga:

3 dari 3 halaman

3. Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia

Setelah pengambilan biometrik dan wawancara, pemohon mendapatkan tagihan paspor yang dikirimkan melalui sms atau berupa struk yang diberikan secara langsung oleh petugas.

Pembayaran paspor paling lama satu bulan setelah billing pembayaran paspor diterbitkan.

Setelah lebih dari satu bulan permohonan paspor dibatalkan secara otomatis

4. Pengambilan paspor

Paspor dapat diambil paling cepat 4 hari kerja setelah dilakukannya pembayaran paspor.

Informasi jadwal pengambilan paspor diinformasikan melalui sms langsung ke ponsel pemohon.

Baca juga: Panduan Daftar Antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Mojokerto, Tak Perlu Pergi ke Surabaya

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Blitar untuk Kamu yang Punya Rencana Traveling ke Luar Negeri

Baca juga: Cara Membuat Paspor 2020, Dokumen Persyaratan hingga Biaya Pembuatan

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jambi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
cara membuat pasportanjung balai karimunKepulauan Riau Jembatan Barelang Funtasy Island Tepung Gomak Mi Lendir Tari Malemang Nasi Dagang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved