Breaking News:

Panduan Daftar Antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online

Untuk membuat paspor tidaklah sulit, langkah pertama yang harus traveler lakukan adalah mendaftar antrean secara online.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Panduan lengkap cara mendaftar antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online.

Paspor merupakan satu dokumen yang sah yang wajib traveler bawa ketika bepergian ke luar negeri.

Di mana paspor menjadi kunci akses traveler mengunjungi negara tersebut.

Di dalam paspor juga terdapat identitas seperti nama, tanggal lahir, nomor kartu identitas hingga negara asal.

Baca juga: Jepang Longgarkan Perbatasan untuk Singapura dan 7 Negara Lain, Termasuk Indonesia?

Untuk membuat paspor tidaklah sulit, langkah pertama yang harus traveler lakukan adalah mendaftar antrean secara online.

Antrean online bisa traveler dapatkan dengan mengakses Aplikasi Layanan Paspor Online.

Berikut panduan mendaftar antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online:

Cara Daftar Antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online

1. Unduh Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) melalui Playstore atau Appstore.

2. Setelah berhasil mengunduh APAPO, pemohon harus menyetujui syarat dan ketentuan kebijakan privasi Aplikasi Layanan Paspor Online, dan klik konfirmasi.

2 dari 3 halaman

3. Sebelum melakukan pendaftaran antrean, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Ijazah

Pastikan semua nama dan tanggal lahir yang tertera di dokumen tersebut sesuai, karena data yang didaftarkan harus benar.

4. Apabila 1x24 jam tidak mendapat email, mohon untuk menghubungi Kantor Imigrasi Terdekat.

5. Perlu diketahui, aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk pendaftaran baru dan penggantian.

Apabila paspor traveler hilang, atau rusak silakan datang kantor Imigrasi.

Sebab jika paspor hilang harus membawa surat kehilangan dari polisi.

5. Apabila membatalkan atau tidak hadir setelah melakukan pendaftaran, maka pemohon baru dapat melakukan pendaftaran kembali 30 hari kemudian terhitung setelah tanggal pendaftaran sebelumnya.

6. Sebelum masuk, pemohon harus daftar terlebih dulu.

Cara daftarnya dengan mengisi seperti Nomor induk kependudukan, tanggal lahir, nama lengkap, username, password, konfirmasi password, email, nomor handphone, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota/kecamatan.

7. Setelah itu pilih kanim yang tersedia. Setelah diklik isi jumlah pemohon, pilih tanggal kedatangan, pilih tanggal kuota tersedia dan waktu kedatangan.

3 dari 3 halaman

8. Setiap akun hanya dapat mendaftarkan maksimal lima pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Di luar itu, permohonan tidak dapat diterima.

9. Apabila pemohon sudah mengajukan permohonan, pemohon dapat membuat permohonan kembali setelah 1 bulan dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Tonton juga:

10. Simpan dan tunjukkan bukti pendaftaran pada petugas di kantor Imigrasi tujuan Anda.

11. Saat membuat paspor setelah daftar online dan datang ke Imigrasi, hanya membawa persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, akta ijazah atau akta lahir, dan paspor lama.

Pemohon yang akan memasuki kantor Imigrasi, wajib memakai masker, cuci tangan, diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor, dan menjaga jarak dengan orang lain, serta mematuhi aturan yang berlaku di kantor Imigrasi.

Baca juga: Perusahaan Ini Siap Membayarmu Rp 277 Ribu Per Jam untuk Menjadi Sinterklas Virtual

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Blitar untuk Kamu yang Punya Rencana Traveling ke Luar Negeri

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Mojokerto, Tak Perlu Pergi ke Surabaya

Baca juga: Cara Membuat Paspor 2020, Dokumen Persyaratan hingga Biaya Pembuatan

Baca juga: Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor Umrah, Wajib Daftarkan Diri Secara Online

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Aplikasi APAPOPlaystoreTribunTravel FC Mobile
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved