TRIBUNTRAVEL.COM - Berikut daftar kereta api jarak jauh yang beroperasi di bulan November dan Desember 2020.
Selama bulan November dan Desember 2020, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan 22 kereta api jarak jauh.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @kai_121, Kamis (5/11/2020), berikut daftar 22 kereta api yang beroperasi selama November dan Desember 2020.
Baca juga: PT KAI Sukses Layani 240 Ribu Pelanggan Kereta Api Selama Long Weekend
Daftar Kereta Api yang Beroperasi Selama November dan Desember 2020
1. KA Bima, rute Surabaya Gubeng - Gambir pp
2. KA Argo Bromo Anggrek, rute Surabaya Pasarturi - Gambir pp
3. KA Argo Wilis, rute Surabaya Gubeng - Bandung pp
4. KA Turangga, rute Surabaya Gubeng - Bandung pp
5. KA Jayakarta, rute Surabaya Gubeng - Jakarta Kota pp
6. KA Argo Lawu, rute Gambir - Yogyakarta - Solo Balapan pp
7. KA Argo Dwipangga, rute Gambir - Yogyakarta - Solo Balapan pp
8. KA Gajayana, rute Malang - Gambir pp
9. KA Argo Parahyangan, rute Bandung - Gambir pp
10. KA Malabar, rute Malang - Bandung pp
11. KA Jayabaya, rute Malang - Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen pp
12. KA Wijaya Kusuma, rute Ketapang - Surabaya Gubeng - Cilacap pp
13. KA Harina, rute Surabaya Pasar Turi - Bandung pp
14. KA Kertajaya, rute Surabaya Pasar Turi - Pasar Senin pp
15. KA Taksaka, rute Gambir - Yogyakarta pp
16. KA Brantas, rute Blitar - Pasar Senen pp
17. KA Ranggajati, rute Cirebon - Surabaya Gubeng - Jember pp
18. KA Sawunggalih, rute Pasar Senen - Kutoarjo pp
19. KA Dharmawangsa Ekspres, rute Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi pp
20. KA Kamandaka, rute Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang pp
21. KA Joglosemarkerto, rute Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan pp
22. KA Kaligung, rute Cirebon Prujakan - Brebes - Tegal - Semarang Poncol pp
Protokol Kesehatan Bagi Traveler yang Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh di Tengah Pandemi

Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, PT KAI menerapkan aturan physical distancing untuk mengurai kerumunan.
Biasanya kapasitas tempat duduk akan dikosongi sebelah atau diberi tanda "X" dengan arti tidak boleh diduduki.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh wajib melengkapi beberapa syarat yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Melansir dari Kompas.com, berikut ketentuannya:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.
Ketentuan penggunaan face shield, penumpang harus memakainya selama perjalanan menuju tempat tujuan.
Lebih lanjut lagi, selama perjalanan apabila penumpang kedapatan gejala Covid-19 atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.
Apabila calon penumpang membeli tiket secara online lewat aplikasi KAI Access, Website resmi PT KAI, dan mitra penjualan resmi lain, maka berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas ketika melakukan boarding (pengecekan tiket).
Namun calon penumpang juga bisa membeli tiket secara go show di stasiun keberangkatan sambil membawa berkas yang dimaksudkan untuk dicek petugas sebelum transaksi dilakukan.
Tonton juga:
Biasanya, pembelian tiket secara go show di stasiun akan dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Lalu, untuk semua penumpang yang telah membeli tiket baik secara online maupun go show namun tidak melengkapi berkas tersebut maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Untuk langkah selanjutnya, calon penumpang dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea penuh 100 persen.
Baca juga: PT KAI Operasikan Kereta Luxury Selama November 2020, Makanan dan Minumannya GRATIS
Baca juga: PT KAI Bagikan Masker untuk Semua Penumpang Kereta Jarak Jauh
Baca juga: Viral di Medsos, Seorang Penumpang Komplain Harga Makanan di Kereta Terlalu Mahal
Baca juga: Viral di Medsos, Patung Ekor Paus Selamatkan Kereta yang Hampir Terjun Keluar Jalur
Baca juga: Mau Naik KA Jarak Jauh, Penumpang Bisa Rapid Test H-1 Agar Tak Tertinggal Kereta
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)