Breaking News:

Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi

Bagi traveler yang paspornya sudah habis masa berlakunya wajib melakukan perpanjangan sebelum pergi ke luar negeri.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
peruri.co.id
Paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk membawa paspor.

Paspor merupakan dokumen yang digunakan sebagai identitas perjalanan.

Bagi traveler yang paspornya sudah habis masa berlakunya wajib melakukan perpanjangan sebelum pergi ke luar negeri.

Hanya paspor yang memiliki masa berlaku yang masih bisa digunakan.

Baca juga: Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa, Tak Perlu Bikin Visa untuk Kunjungi Jepang

Lantas bagaimana cara perpanjangan paspor? dan apa saya persyaratannya?

TribunTravel telah merangkum cara dan syarat perpanjangan paspor 2020 yang bisa traveler simak.

Berikut cara dan syarat perpanjangan paspor 2020:

Cara Perpanjangan Paspor Online 2020

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Sekarang, traveler tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor.

Traveler bisa mendapatkan nomor antrian perpanjangan paspor secara online.

2 dari 3 halaman

Caranya, traveler harus mengakses website https://antrian.imigrasi.go.id atau mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau Appstore.

Selain dua cara tersebut, traveler juga bisa mendaftarkan antrian melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Traveler cukup ketik format nomor antrian berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor Kantor Imigrasi sesaui dengan Kabupaten/Kota traveler.

Untuk nomor Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (0812 990 044 06), Tangerang (0811 811 9000), Bogor (0811 110 0333), dan Batam (0822 888 620 17).

Setelah mendapatkan nomor antrian, traveler bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat.

Lalu isi formulir di loket dan serahkan kepada petugas.

Petugas akan melakukan wawancara, mengambil foto dan sidik jari.

Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020

Pastikan sebelum datang ke Kantor Imigrasi, traveler telah membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:

  • Paspor lama
  • e-KTP dan fotokopiannya
  • Surat keterangan, bagi traveler yang belum memiliki e-KTP.

Khusus traveler yang memiliki paspor habis masa berlakunya, maka diwajibkan membawa persyaratan tambahan yakni:

  • Kartu Keluarga, asli dan fotokopi
  • Akta Nikah atau buku nikah, dan
  • Materai Rp 6.000
3 dari 3 halaman

Tonton juga:

Biaya Perpanjangan Paspor 2020

Ada dua biaya yang ditawarkan untuk perpanjangan paspor 2020 yakni:

  • Paspor non elektronik (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Semarang, dari Dokumen hingga Biaya

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jambi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

Baca juga: Alur dan Lokasi Pembuatan Paspor di Surabaya

Baca juga: Semakin Mudah Prosesnya, Begini Cara Membuat Paspor di Manado

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
pasporKantor ImigrasiTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved