Breaking News:

11 Aturan Nonton Bioskop di Kota Bekasi di Masa Pandemi Covid-19

Sebelum berbondong-bondong ke bioskop, pahami dulu protokol kesehatan di gedung bioskop yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Foto oleh Vladimir Fedotov di Unsplash
Ilustrasi nonton sendirian di bioskop 

TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah 7 bulan ditutup, Bioskop di Bekasi sudah mulai dibuka kembali mulai Rabu (28/10/2020).

Dimulai dengan pengoperasian kembali bioskop di Mal Summarecon Bekasi.

Namun sebelum berbondong-bondong ke bioskop, pahami dulu protokol kesehatan di gedung bioskop yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 40/1444/SET.COVID-19.

 

Isinya tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.

Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola dan pengunjung bioskop, untuk memastikan sebagai tempat yang bioskop aman dari penularan Covid-19.

Disebutkan di sana jam operasional bioskop, yakni pada pukul 16.00 - 23.00.

Bagi pengunjung ada 11 ketentuan yang harus ditaati, yakni:

1. Sebelum masuk ke bioskop, pengunjung diwajibkan untuk mengenakan masker, memeriksa suhu badannya, memakai hand sanitizer, dan menjaga jarak.

2. Selanjutnya pengunjung akan melewati pemeriksaan suhu oleh petugas. Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celcius, Tidak diperbolehkan masuk. Bagi pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37,3 derajat Celcius diperbolehkan masuk dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi.

2 dari 4 halaman

3. Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter antar-pengunjung sehingga tidak ada kontak fisik.

4. Memastikan pengunjung bioskop berusia di atas 10 tahun dan di bawah 60 tahun.

Ilustrasi nonton di bioskop
Ilustrasi nonton di bioskop (Foto oleh Jake Hills di Unsplash)

5. Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin atau sesak napas.

6. Selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker dari sejak awal hingga akhir.

7. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.

8. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik, sehingga berjarak untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.

9. Saat berada di area bioskop, pengunjung diwajibkan untuk menjaga jarak, minimal 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun.

10. Saat menonton di studio, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas.

11. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

Selain itu, terdapat sebanyak 12 ketentuan yang harus dipatuhi pengelola bioskop, yakni sebagai berikut:

3 dari 4 halaman

1. Melakukan rapid test secara berkala bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung.

2. Menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing) minimal 1,2 meter dalam antrean berdiri maupun duduk antar-pelanggan.

3. Melakukan sanitasi area kerja, fasilitas, dann peralatan, khusunya yang memiliki permukaan yang sering disentuh publik.

4. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum dan sesudah beroperasi.

5. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pegawai, dan diletakkan di tempat yang mudah diakses.

6. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

7. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,3°C.

Ilustrasi ruangan bioskop
Ilustrasi ruangan bioskop (Gambar oleh Bruno /Germany dari Pixabay)

8. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eyeprotection), dan menerapkan physical distancing lebih dari 1,2 meter.

9. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas, dia tidak diperbolehkan untuk masuk kerja, dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan.

10. Memastikan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal.

4 dari 4 halaman

11. Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya.

12. Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: Di Bioskop Ini, Pelanggan Bisa Menyewa Layar Lebar untuk Bermain Game

Baca juga: Bioskop CGV di Jakarta Dibuka Lagi, Pengelola Batasi Usia Penonton

Baca juga: Miliki Starbucks hingga Bioskop di Dalamnya, Ini 7 Bungker Terbesar di Dunia

Baca juga: Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi jika Ingin Nonton Bioskop di CGV Jakarta saat Pandemi

Baca juga: 11 Aturan yang Harus Dipatuhi Pengunjung saat Nonton di Bioskop XXI

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul 11 Aturan Menonton Bioskop di Kota Bekasi di masa Pandemi Covid-19

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Aturan Nonton BioskopBekasiPandemi Covid-19 Kombes Hengki Rahmat Effendi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved