Breaking News:

Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api Terancam Hukuman Denda hingga Kurungan

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

kai.ac.id
Potret pengendara sepeda motor yang berada di perlintasan kereta api 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ada hukuman menanti untuk mereka yang melanggar rambu lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Dengan demikian, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api dapat diganjar dengan hukuman.

Hukuman yang berlaku untuk pelanggar rambu lalu lintas kereta api ini berupa denda hingga kurungan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Hal ini demi keselamatan baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Dilansir oleh TribunTravel dari kai.ac.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Tarif dan Jadwal Terbaru Kereta Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Di dalam pasal 296 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tutup Joni.

Baca juga: Daftar Tarif Baru Kereta Api Siliwangi, Harganya Mulai Rp 3 Ribu

Baca juga: Panduan Transportasi ke Lasem dari Jakarta, Traveler Bisa Naik Kereta Api Sampai Semarang

Baca juga: Tolak Pakai Masker di Kereta, Seorang Pria Mabuk Ditendang dan Diinjak Polisi

Baca juga: Tolak Pakai Masker di Kereta, Seorang Pria Mabuk Ditendang dan Diinjak Polisi

Baca juga: Nasib Perjalanan Kereta Api Setelah Gubernur DKI Jakarta Terapkan PSBB Total

(TribunTravel.com/Gigih)

Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comkereta api Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved