TRIBUNTRAVEL.COM - Saat pandemi tentu banyak hal yang sulit dilakukan di luar rumah seperti mengurus paspor.
Dengan adanya PSBB dan pembatasan lainnya tentu sulit untuk traveler mengurus paspor seperti biasanya.
Namun, kini ada layanan terbaru dari Ditjen Imigrasi yang memungkinkan mengurus paspor di beberapa tempat termasuk di rumah.
Mengutip Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pada masa pandemi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki program layanan paspor jemput bola yang disebut dengan Eazy Passport.
• Cara Membuat Paspor di Depok via Online, Lihat Syarat dan Prosedurnya
"Jadi, kami mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus maupun perumahan," kata Arvin.
Layanan Eazy Passport bertujuan agar pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor imigrasi.
Menurut Arvin, membuat paspor dari rumah atau di lingkungannya sendiri akan meminimalkan penyebaran Covid-19.
Meski bisa terlayani dari rumah, para pemohon paspor tetap harus memerhatikan protokol kesehatan.
Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan dan prosedur pelayanan Eazy Passport di masa pandemi
Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport
- Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker, jaga jarak.
- Hanya melayani minimal 50 pemohon paspor Republik Indonesia per hari di lokasi yang sama.
- Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
- Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar jam per hari kerja.
- Proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
- Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBPdilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
- Proses pengambilan paspor dari layanan Eazy Passport
- Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut (dapat dipilih salah satu):
- Diambil langsung oleh pemohon paspor.
- Diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas denganmelampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon.
- Dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
• Cara Membuat Paspor di Depok via Online, Lihat Syarat dan Prosedurnya
• Kenapa Sampul Paspor Hanya Tersedia dalam 4 Warna Ini Saja?
• Cara Membuat Paspor di Aceh dengan Antrean Online, Lihat Dokumen Persyaratannya
• Cara Membuat Paspor di Semarang, Lihat Lokasi Baru Pengajuannya
• Cara Membuat Paspor di Makassar, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Paspor Datang ke Rumah dengan Eazy Passport, Ini Ketentuan dan Prosedurnya"