TRIBUNTRAVEL.COM - Saat liburan ke luar negeri, paspor merupakan dokumen terpenting yang wajib dibawa.
Jika tak membawa paspor, pihak imigrasi bisa menolak keberangkatan kalian untuk bepergian ke luar negeri.
Pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi atau unit pelayanan paspor yang tersedia.
Bagi kalian yang berdomisili di Bali, kamu bisa membuat paspor di lokasi berikut ini:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Jalan Panjaitan Nomor 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali
• Inilah Arti 4 Warna Paspor di Dunia, Paspor Hijau Identik dengan Negara Muslim
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali
Jalan Raya Taman Jimbaran Nomor 1, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja
Jalan Seririt, Desa Pemaron, Singaraja, Pemaron, Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Sewaka Dharma
Jalan Majapahit Nomor 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak cara membuat paspor di Bali yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Bali.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di kantor imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi atau unit pelayanan untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
• Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Berikut Tahap yang perlu Diperhatikan
• Semakin Mudah, Urus Paspor Kini Bisa Dilakukan di Rumah dengan Layanan Eazy Passport
• Gratis! Ini Cara Membuat Visa Waiver Jepang untuk Pemegang e-Paspor
• Tak Perlu Antre Lama, Ini Cara Membuat Paspor di Bandar Lampung
• Cara Membuat Paspor di Bogor, Gunakan Layanan Antrean Online agar Lebih Cepat
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)