Breaking News:

Cara Buat Paspor Pakai Eazy Passport, Lebih Mudah Tidak Perlu Kantor Imigrasi

Eazy Passport merupakan program layanan paspor jemput bola sehingga kamu tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor.

Flickr/ezytravel indonesia
Warna paspor biru, Senin (21/9/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Saat ini, membuat paspor jadi jauh lebih mudah dengan adanya layanan Eazy Passport.

Eazy Passport merupakan program layanan paspor jemput bola sehingga kamu tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor.

Dengan layanan ini, nantinya petugas imigrasi akan mendatangi pemohon pembuat paspor di perkantoran, sekolah, kampus, hingga perumahan.

Layanan Eazy Passport hadir dengan tujuan agar pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor imigrasi.

Melansir laman Ditjen Imigrasi, program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.

Masa Berlaku Paspor Resmi Diperpanjang Hingga 10 Tahun, Bikin Paspor Kini Lebih Mudah dan Praktis

Dalam pelaksanaannya, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid-19.

Cara Membuat Paspor Menggunakan Layanan Eazy Passport

Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan dan prosedur pelayanan Eazy Passport di masa pandemi:

  1. Hubungi Kantor Imigrasi terdekat di daerahmu.
  2. Ajukan permohonan pelayanan Eazy Passport ke Kantor Imigrasi tersebut melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
  3. Setelah mengajukan permohonan, jadwal layanan selanjutnya akan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam kerja/hari kerja.
  4. Setelah jadwal ditentukan, petugas Kantor Imigrasi akan mendatangi lokasi layanan yang sudah ditentukan untuk melaksanakan proses permohonan paspor, mulai dari penyerahan berkas hingga perekaman sidik jari.
  5. Proses penyelesaian paspor membutuhkan waktu selama 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai jenis paspor yang dipilih.
  6. Tarif PNBP untuk layanan Eazy Passport ini sama dengan tarif PNBP pembuatan paspor pada umumnya.
  7. Kamu dapat diberikan percepatan proses penyelesaian paspor di hari yang sama apabila pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
  8. Kamu dapat mengambil paspor yang sudah selesai dicetak dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi setempat, diambilkan oleh perwakilan dengan surat kuasa, atau dapat pula dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.

Ketentuan Layanan Eazy Passport

  • Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker, jaga jarak.
  • Hanya melayani minimal 50 pemohon paspor Republik Indonesia per hari di lokasi yang sama.
  • Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
  • Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar jam per hari kerja.
  • Proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
  • Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

 Inilah Arti 4 Warna Paspor di Dunia, Paspor Hijau Identik dengan Negara Muslim

 Cara Membuat Paspor di Jakarta, Lihat Daftar Lokasi Terdekat yang Bisa Dipilih

 10 Kelakuan Buruk Penumpang di Pesawat, dari Buka Pintu Darurat hingga Lempar Mi Instan ke Pramugari

 Kaca Depan Retak, Pesawat Ini Lakukan Pendaratan Darurat dan Berhasil Selamat

 Lahir di Pesawat pada Ketinggian 2.000 Kaki, Bayi Ini Gratis Naik Pesawat Seumur Hidup

(TribunTravel.com/Gigih)

Sumber: Tribun Travel
Tags:
Eazy PassportTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved