Breaking News:

Dokumen yang Harus Dibawa saat Liburan di Tengah Pandemi Covid-19

Mau liburan di tengah pandemi Covid-19? Jangan lupa siapkan sejumlah dokumen penting ini.

Unsplash.com/@anete_lusina
Ilustrasi packing dalam koper 

TRIBUNTRAVEL.COM - Akibat pandemi virus corona (Covid-19), banyak rencana liburan harus tertunda.

Bahkan berbagai tempat wisata di beberapa negara pun turut ditutup untuk mengurai kerumunan dan mencegah risiko penyebaran virus.

Sebagai gantinya, jika masih ingin menikmati momen liburan bisa beralih dengan staycation di hotel mewah atau ke tempat wisata di Indonesia yang saat ini sudah dibuka.

Tapi kamu tidak bisa langsung liburan begitu saja di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jika ingin kembali mengunjungi tempat wisata di Indonesia, terlebih naik transportasi umum, kamu wajib membawa beberapa dokumen atau berkas tambahan sebagai syarat bepergian.

Baik transportasi udara, darat, dan laut, hingga kini penumpang wajib menyertakan surat keterangan rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif.

Aturan Terbaru Liburan ke Kawah Ijen Banyuwangi, Kuota Pengunjung Dibatasi 225 Orang per Hari

Masih ada beberapa dokumen lainnya yang harus disiapkan sebelum berangkat liburan.

Berikut Kompas.com rangkum apa saja yang harus kamu persiapkan untuk berlibur di tengah pandemi.

Ilustrasi penumpang wanita di pesawat
Ilustrasi penumpang wanita di pesawat (Photo by Man Wong on Unsplash)

Syarat naik pesawat saat pandemi

Selama pandemi, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika bepergian menggunakan pesawat.

2 dari 4 halaman

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta agar memperhatikan lima hal berikut ini:

Penumpang wajib bawa surat rapid test atau swab test PCR

Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat rapid test dengan hasil non -eaktif atau tes PCR dengan hasil negatif.

Masing-masing surat tersebut berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

"Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Rute internasional, hubungi maskapai atau kedutaan negara

Penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.

Penumpang rute internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Bagi penumpang rute internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," kata Awaluddin.

3 dari 4 halaman

Isi aplikasi e-HAC

Berikutnya, penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Wajib melalui enam rute pemeriksaan

Semua penumpang diwajibkan melalui enam rute pemeriksaan yakni pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner.

Kemudian, pemeriksaan surat hasil test Covid-19.

Lalu security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes Covid-19.

Selanjutnya, penumpang melalui pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat.

Terakhir, ada pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Penumpang juga wajib menaati protokol kesehatan, seperti mengenakan masker selama di bandara dan pesawat, membawa hand sanitizer, dan jaga jarak fisik.

Syarat naik kereta api saat pandemi

4 dari 4 halaman

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) adalah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test.

Namun, ada sejumlah hal lainnya yang harus diperhatikan untuk naik KAJJ di masa pandemi berikut ini.

TONTON JUGA:

Berkas yang harus dibawa

Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas," ujar Joni dilasir dari Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Adapun, surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza-like illness yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas ditujukan bagi penumpang yang di daerahnya tidak terdapat fasilitas rapid test atau PCR.

Wajib terapkan ketentuan umum penumpang

Semua penumpang KAJJ wajib mematuhi ketentuan umum sebelum, selama, dan sesudah perjalanan KA.

Ketentuan umumnya yaitu memakai masker, mematuhi batas antre di stasiun dan kereta untuk menjaga jarak, rutin mencuci tangan, dan menggunakan jaket atau kaus berlengan panjang.

Selain itu, penumpang juga wajib bersuhu tidak lebih dari 37,3 derajat celsius ketika diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Kondisi sehat yang dimaksud adalah tidak sedang flu, pilek, batuk, dan sesak napas.

Penumpang wajib memakai face shield

Para penumpang kereta api jarak jauh juga wajib menggunakan alat pelindung diri selain masker, yaitu face shield selama perjalanan KA.

Pihak KAI telah menyediakan face shield bagi penumpang dewasa yang bisa diambil di stasiun keberangkatan.

Untuk penumpang anak-anak berusia di bawah tiga tahun atau infant, mereka bisa memakai face shield pribadi atau yang sudah dibawa dari rumah.

Tiket dijual mulai H-7 keberangkatan

Para penumpang bisa melakukan pemesanan tiket yang dijual H-7 keberangkatan.

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, dan mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.

"Loket stasiun hanya melayani penjualan tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni.

Syarat naik kapal saat pandemi

Sama halnya transportasi udara dan darat, transportasi laut juga memiliki aturan pada era adaptasi kebiasaan baru.

Para penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19, yaitu hasil rapid test non-reaktif atau swab test PCR negatif dan berlaku 14 hari.

"Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal Pelni antara lain menunjukkan surat hasil rapid test atau swab," kata Kepala Kesekretariatan Pelni Yahya Kuncoro, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Ia melanjutkan, hasil tes harus non-reaktif atau negatif Covid-19.

Berkas lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ID sah lainnya.

Selain itu, para penumpang tetap diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak selama berada di kapal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Liburan di Tengah Pandemi, Siapkan Dokumen Wajib Ini".

Jelajah Kalinampu Natural Park, Tempat Wisata Instagramable di Bantul untuk Liburan Akhir Pekan

Pesona Taman Gua Biru di Trenggalek, Wisata Alam untuk Liburan Akhir Pekan

Ingin Liburan ke Curug Kembar di Sukamakmur? Simak Rute Alternatif dari Jakarta dan Bogor

Warga Jakarta Boleh Liburan ke Puncak Bogor, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Patuhi

Aturan Terbaru Liburan ke Kawah Ijen Banyuwangi, Kuota Pengunjung Dibatasi 225 Orang per Hari

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pandemi Covid-19Tempat Wisata di Indonesiastaycation
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved