TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat terbaru mengunjungi tempat wisata Gunung Bromo, Jawa Timur.
Objek Wisata Gunung Bromo yang berada dalam empat wilayah kabupaten di Jawa Timur telah dibuka kembali sejak 28 Agustus 2020.
Pembukaan kembali objek wisata populer di Jawa Timur ini diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat di era new normal.
Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) juga menerapkan serangkaian aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung.
Jika ada pengunjung yang melanggar, maka mereka akan dikenakan sanksi.
• Kuota Wisatawan ke Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditambah 40% per Hari
Mulai dari pembinaan hingga blacklist untuk memasuki kawasan wisata.
Dilansir dari akun Instagram @tnbromotenggersemeru pada Sabtu (12/9/2020), pihak BBTNBTS akan melakukan reaktivasi Tahap II yang berlaku mulai Senin (14/9/2020).
Pihak BBTNBTS juga menambah syarat kunjungan terbaru.
Berikut 13 syarat terbaru wisata ke Gunung Bromo:
1. Beli tiket online
Wisatawan hanya bisa membeli tiket masuk secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
2. Menunjukkan surat keterangan bebas ISPA
Sebelum berkunjung atau berwisata ke kawasan TNBTS, pengunjung harus berada dalam keadaan sehat.
Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan bebas ISPA dari dokter terlebih dahulu.
3. Pembatasan usia pengunjung
Usia 10 hingga 60 tahun adalah usia pengunjung yang diperbolehkan untuk memasuki kawasan TNBTS.
Sebelumnya pada reaktivasi Tahap I, hanya wisatawan berusia 14 hingga 60 tahun saja yang boleh berkunjung ke kawasan TNBTS.
TONTON JUGA:
4. Pengecekan suhu tubuh
Ketika memasuki kawasan TNBTS, pengunjung wajib melalui prosedur pemeriksaan suhu tubuh dua kali dengan jarak pemeriksaan 5 menit.
Jika sudah diperiksa dua kali dan suhu tubuh tetap lebih dari 37,30 derajat celcius, wisatawan tidak diizinkan masuk.
5. Wajib kenakan masker dan sarung tangan
Selama berada di kawasan TNBTS, wisatawan wajib memakai masker dan sarung tangan.
Jika tidak membawanya, pengunjung bisa membeli dari para pedagang di area TNBTS.
Pengunjung tidak perlu khawatir karena para pedagang sudah menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan face shield.
6. Wajib bawa hand sanitizer atau sabun cair
Pihak TNBTS memang telah menyediakan tempat cuci tangan di beberapa titik wisata, termasuk di pintu masuk.
Meskipun demikian, pengunjung wajib membawa hand sanitizer atau sabun cair sendiri untuk cuci tangan.
7. Memakai peralatan pribadi
Pihak BBTNBTS mewajibkan para calon pengunjung untuk menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti peralatan makan, minum, ibadah, dan lain-lain.
8. Menjaga jarak
Selama berada di kawasan TNBTS, wisatawan wajib menerapkan aturan jaga jarak dengan pengunjung lain.
Tak hanya itu, mereka juga dilarang berkerumun dan selalu tertib.
9. Jaga etika batuk dan bersin
Saat berkunjung, wisatawan wajib menjaga etika batuk dan bersin dengan cara menutup area mulut dan hidung menggunakan tisu, masker, atau dengan siku.
Mereka juga dilarang meludah sembarangan.
10. Kuota kunjungan di area wisata
Pihak TNBTS menerapkan kuota kunjungan yang dibatasi di lima site wisata.
Untuk Site Bukit Cinta, kuotanya hanya 42 orang per hari.
Sementara, Site Pananjakan 250 orang per hari, Site Bukit Kedaluh 129 orang per hari, Site Savana Teletubies 694 orang per hari, dan Site Mentigen 150 orang per hari.
Untuk pembelian tiket, satu tiket hanya berlaku untuk satu site wisata, yakni site sunrise view point, site laut pasir, dan site savana.
Jika wisatawan memilih untuk berkunjung ke site savana, mereka hanya dapat ke site sunrise view point setelah pukul 08.00 WIB.
Site sunrise view point terdiri dari Bukit Cinta, Bukit Kedaluh, Pananjakan, dan Mentigen.
11. Dilarang ke Kawah Bromo
Berdasarkan rekomendasi PVMBG PGA Cemorolawang, wisatawan dilarang ke Kawah Bromo.
Batas radius aman adalah 1 kilometer dari kawah.
12. Wajib membawa sampah
Untuk menjaga kebersihan fasilitas publik, wisatawan harus mematuhi aturan untuk membawa turun kembali sampah.
Beberapa tempat publik seperti musala, toilet, tempat parkir, dan lainnya harus tetap bersih dari sampah.
13. Batas maksimal kendaraan
Pihak TNBTS membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan atau jasa angkutan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas.
Bagi yang menggunakan jip, kapasitasnya hanya diperbolehkan untuk satu pengemudi dan tiga penumpang.
Sementara motor hanya satu pengemudi dan satu penumpang.
• Buka Esok Hari, Ini 4 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi saat Liburan ke Gunung Bromo
• Cara Beli dan Harga Tiket Masuk Wisata Gunung Bromo yang Buka Mulai 28 Agustus
• Fenomena Bun Upas Terjadi Lagi di Gunung Bromo, Suhu Udara Capai Minus 3 Derajat Celcius
• Jangan Perlu Panik! Ini yang Perlu Kamu Lakukan saat Kondisi Darurat Pesawat
• Monas hingga Museum Joang 45, Berikut Daftar 30 Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup