TRIBUNTRAVEL.COM - Persyaratan bagi penumpang maskapai Garuda Indonesia untuk penerbangan dengan rute domestik yang berlaku mulai hari ini, Selasa (1/9/2020).
Sebagai wujud dukungan kepada Pemerintah dalam mencegah perkembangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Garuda Indonesia berkomitmen dalam menjalankan sejumlah protokol yang berlaku.
Termasuk menerapkan persyaratan khusus bagi penumpang selama pandemi Covid-19.
Persyaratan yang diberlakukan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 9 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
• Penjelasan Bos Garuda Indonesia Soal Logo RANS Entertaiment di Pesawat
Dilansir TribunTravel dari laman resmi Garuda Indonesia, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan penumpang Garuda Indonesia untuk rute domestik.
Persyaratan Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik
1. Dari atau Menuju Jakarta
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses di:
b. Penumpang ber-KTP Kota Ambon atau domisili Kota Ambon wajib menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
c. Penumpang ber-KTP non Kota Ambon atau domisili non Kota Ambon tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
d. Rapid tes harus dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di fasilitas kesehatan yang ditentukan sebagai berikut:
- RS Al-Fatah
- RS Sumber Hidup (GPM)
- RS Bhakti Rahayu
- RS Hative (Otto Kwik)
- Laboratorium Klinik Prodia
- Klinik Kimia Farma
2. Menuju Denpasar
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Jika tidak membawa hasil negatif tes Rapid atau PCR/Swab, penumpang tetap diperbolehkan melakukan penerbangan, namun akan melalui prosedur tes Rapid atau PCR/Swab atas biaya sendiri di fasilitas kesehatan yang dirujuk otoritas setempat dan melakukan karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
c. Seluruh penumpang juga wajib mendaftarkan diri di website LoveBali.
3. Menuju Labuan Bajo
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Untuk perjalanan wisata, wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.
4. Dari Manado
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Rapid tes harus dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di fasilitas kesehatan yang ditentukan sebagai berikut:
Masyarakat umum:
- RSUP Prof. DR. R. D Kandou Manado
- RSU Siloam Hospitals Manado
- Laboratorium Klinik Prodia Manado
Anggota TNI/POLRI:
- RS Tk II R.W. Monginsidi
- RS Tk III Bhayangkara Manado
5. Menuju Gorontalo
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Wajib dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk Gorontalo.
6. Dari atau Menuju Ambon
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Penumpang ber-KTP Kota Ambon atau domisili Kota Ambon wajib menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
c. Penumpang ber-KTP non Kota Ambon atau domisili non Kota Ambon tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
d. Rapid tes harus dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di fasilitas kesehatan yang ditentukan sebagai berikut:
- RS Al-Fatah
- RS Sumber Hidup (GPM)
- RS Bhakti Rahayu
- RS Hative (Otto Kwik)
- Laboratorium Klinik Prodia
- Klinik Kimia Farma
7. Dari atau Menuju Jayapura
b. Ke Papua:
- KTP/Identitas Non-Papua: wajib dengan hasil negatif tes PCR/Swab
- KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja): dilengkapi kartu identitas/surat keterangan terkait. Hasil tes Rapid maupun PCR/Swab dapat diterima
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Bila Penumpang tidak membawa Surat Kesehatan Bebas COVID-19 yang sesuai (surat telah selesai masa berlakunya / ditandatangani oleh Dokter Umum tanpa mencantumkan Nomor Surat Ijin Praktek (SIP) atau NIP bagi Dokter Pemerintah / Penumpang memiliki riwayat gejala COVID-19 (demam/batuk/pilek) selama 14 hari terakhir), maka setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani tes Rapid ulang sesuai ketentuan otoritas setempat atas biaya sendiri.
c. Bila hasil dinyatakan reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Timika dan dijadwalkan melakukan tes Swab/PCR atas biaya sendiri, bila dinyatakan positif COVID-19 maka biaya perawatan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
9. Dari atau Menuju Merauke
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
c. Rapid tes dilakukan dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk Pemerintah Biak sebagai berikut:
- RS TNI AL
- RS TNI AU
- Poliklinik Polres Biak Numfor
- Fasilitas Kesehatan Bandara Frans Kaisiepo Biak
11. Tujuan akhir selain Jakarta, Denpasar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Timika, Merauke, Biak
Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
Tonton juga:
Masa Berlaku Surat Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:
- Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
- Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
• Ini Syarat Penumpang Garuda Indonesia untuk Bisa Duduk Berdampingan
• 8 Fakta Logo RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad & Nagita Slavina di Badan Pesawat Garuda Indonesia
• Angin Kencang, Garuda Indonesia Jakarta-Kupang Alihkan Penerbangan ke Makassar
• 12 Fakta Bunga Edelweis, Bunga Abadi yang Tumbuh di Sejumlah Gunung di Indonesia
• 6 Gunung di Indonesia untuk Melihat Bunga Edelweis, Mulai Lawu hingga Papandayan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)