Breaking News:

Protokol Kesehatan bagi Musisi yang Tampil di Kafe dan Restoran Jakarta selama Pandemi Covid-19

Parekraf DKI Jakarta wajibkan kepada para seniman, yang mengisi pertunjukan musik hidup di kafe dan restoran, untuk mengenakan maskernya saat bekerja.

Gambar oleh Fredrik Solli Wandem dari Pixabay
Ilustrasi pertunjukan musik di kafe 

TRIBUNTRAVEL.COM - Masker sudah teruji mengurangi kemungkinan seseorang tertular virus corona 2, asal dipakai secara benar.

Karena itulah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mewajibkan kepada para seniman, yang mengisi pertunjukan musik hidup di kafe dan restoran, untuk mengenakan maskernya saat bekerja.

Artinya, ketika bernyanyi pun sang biduan harus tetap mengenakan maskernya.

Aturan itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf Nomor 342/SE/2020, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.

TONTON JUGA

Surat yang diteken pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, telah dibagikan kepada pelaku usaha pada Selasa (25/8/2020).

Gumilar mengatakan ada enam poin yang disampaikan kepada pelaku usaha restoran dan kafe, terkait penyelenggaraan musik hidup (live music).

1. Akustik

Bermain musik akustik
Bermain musik akustik (Gambar oleh William Iven dari Pixabay )

Pertama, band live music yang diperbolehkan adalah jenis akustik, dengan maksimal penampil empat orang termasuk penyanyi.

2. Pakai masker

ilustrasi masker
ilustrasi masker (Gambar oleh Juraj Varga dari Pixabay )

Kedua, mereka diwajibkan untuk memakai masker demi mencegah penularan, dan juga saling menjaga jarak.

2 dari 3 halaman

“Mereka juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu,” kata Gumilar pada Kamis (27/8/2020).

3. Dilarang dansa

Menari di konser
Menari di konser (Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay )

Gumilar melanjutkan, poin ketiga adalah para tamu atau pengunjung yang hadir dilarang melantai, atau berdansa saat pertunjukan music berlangsung.

Hal ini dilakukan demi mencegah munculnya kerumunan, yang memicu pada penularan Covid-19.

4. Dilarang undang artis terkenal

Ilustrasi artis yang sedang menghibur penggemar
Ilustrasi penyanyi yang sedang menghibur penggemar (Gambar oleh Vishnu R dari Pixabay )

Keempat, para pelaku usaha kafe dan restoran dilarang mengadakan event atau pertunjukan dengan mendatangkan artis terkenal, baik skala nasional maupun internasional.

Keberadaan artis dianggap dapat menimbulkan kerumunan orang yang datang.

5. Volume suara yang wajar

Live music
Live music (Gambar oleh Gabriel Doti dari Pixabay )

Kelima, para pelaku usaha diminta tetap menjaga volume suara sesuai ambang batas.

Jangan sampai volume terlalu kencang, sehingga mengganggu orang lain atau memicu kerumunan orang.

3 dari 3 halaman

6. Sanksi bagi pelanggar

Keenam, pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenai sanksi yang berlaku.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Edaran ini kami minta menjadi perhatian, dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Gumilar, surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria; Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah; para Asisten Setda DKI; para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta; Kasatpol PP; Kabiro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI dan para Kepala Sudin Parekraf di masing-masing wilayah.

Wisata Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Wisatawan yang Liburan di Sumatera Barat

Harga Tiket Masuk The Jungle Waterpark Bogor 2020 Beserta Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Kemenparekraf Siapkan Fasilitas Labelling untuk Restoran yang Patuh Protokol Kesehatan

Sebelum Kunjungi Gunung Bromo, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Diketahui Wisatawan

Dibuka Kembali 4 September, Kampung Warna-Warni Jodipan Siapkan Protokol Kesehatan

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Musisi dan Penyanyi Harus Tetap Kenakan Masker saat Tampil di Kafe dan Restoran

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
protokol kesehatanPandemi Covid-19Jakarta Sate Taichan Senayan City
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved