TRIBUNTRAVEL.COM - Wisata pendakian Gunung Sumbing via Kaliangkrik mulai dibuka kembali mulai Rabu (15/7/2020).
Pembukaan kembali jalur pendakian Kaliangkrik berdasarkan Surat Keterangan Izin Penyelenggaraan Kegiatan/ Usaha dari Bupati Magelang No: 100/227/01.01/2020.
Menanggapi ijin pembukaan pendakian Gunung Sumbing jalur Kaliangkrik, sejumlah protokol pun disiapkan.
Pendaki yang akan melakukan pendakian wajib untuk mematuhi protokol yang berlaku.
• Harga Tiket Masuk Hutan Pinus Limpakuwus, Wisata Alam di Lereng Selatan Gunung Slamet
Melalui akun Instagram @symphony_sumbing, berikut protokol yang wajib dipatuhi pendaki yang akan melakukan pendakian Gunung Sumbing via Kaliangkrik.
Protokol Penerapan New Normal Pendakian Gunung Sumbing via Kaliangkrik
1. Wajib membawa Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas asal atau Kaliangkrik
2. Wajib memakai masker, penyermprotan disinfektan, cuci tangan dan jaga jarak di basecamp
3. Rombongan maksimal delapan orang, jika jumlah dua orang (pria dan wanita) wajib satu alamat dengan bukti KTP
4. Satu pendaki satu Kartu Identitas dan usia minimal 15 tahun
5. Tenda kapasitas empat pendaki hanya diisi dua pendaki
6. Kuota per hari maksimal 50 pendaki
Tonton juga:
7. Pelayanan mulai pukul 08.00-17.00 WIB
8. Waktu pendakian maksimal 01.00 WIB
9. Waktu turun maksimal pukul 17.00 WIB sampai basecamp
10. Sementara menerima kunjungan pendaki domisili wilayah Jateng dan DIY non zona merah
• Basecamp Gunung Kembang via Blembem Resmi Dibuka, Ini Syarat Wajib Bagi Pendaki
• Gunung Rinjani Kembali Dibuka, Ini 8 Wisata Non-pendakian yang Bisa Dikunjungi
• 7 Fakta Unik Gunung Guntur, Miniatur Gunung Semeru di Garut yang Punya Pemandangan Indah
• Jalur Pendakian Gunung Lawu Masih Dibuka, Pengelola Batasi Jumlah Pendaki
• Gara-gara Terlalu Membludak, Kuota Pendakian ke Gunung Lawu Dibatasi
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)