Breaking News:

Mulai 9 Juli, Warga Luar Tanpa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Masuk Makassar, Ini Ketentuannya

Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif dan berlaku mulai besok, Kamis (9/7/2020).

Ansar/Tribun Maros
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif dan berlaku mulai besok, Kamis (9/7/2020).

Satu di antara Perwali tersebut menyebutkan bahwa warga luar yang tidak memiliki Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar.

Hal ini disebutkan dalam Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah yang terdiri atas 3 pasal yakni Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.

Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang

Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. (hamas.co)

Berikut bunyi 3 pasal dalam Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah.

Pasal 6:

(1) Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/ atau Rumah Sakit/ Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum dan/ atau pribadi melalui transportasi darat, laut dari udara.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan kepada:

a. ASN yang bekerja di Kota Makassar;

b. TNI/ POLRI yang bekeija di Kota Makassar;

2 dari 4 halaman

c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar;

d. buruh yang bekerja di Kota Makassar;

e. pedagang yang berdagang di kota Makassar; dan

f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud memperlihatkan surat keterangan pada ayat (3) huruf d danhuruf e wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/ Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalag buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/ menetap di kawasan MAMMINASATA.

Selain kategori di atas, ada pula beberapa kategori lainnya yang tetap boleh masuk meski tak punya Surat Bebas Covid-19, seperti pelajar, mahasiswa, orang sakit, dan kategori lainnya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7.

Pasal 7:

3 dari 4 halaman

(1) Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :

a. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar dengan menunjukkan karin peserta tes/ pendaftaran;

b. orang sakit yang dirujuk di Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal; dan

c. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.

Tonton juga:

Pasal 8:

(1) Dalam melaksanakan Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah maka Gugus Tugas COVID- 19 Daerah membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar.

(2) Tugas Gugus Tugas COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut :

a. memberhentikan kendaraan roda dua atau lebih dan menurunkan penumpang serta menahan kendaraan dan/ atau surat kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud;

4 dari 4 halaman

b. memberhentikan orang yarig beraktifitas yang tidak menggunakan masker;

c. memeriksa setiap orang yang keluar masuk wilayah Kota Makassar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah Asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan; dan

d. apabila ditemukan orang yang memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan dan setelah diperiksa suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat celcius maka orang tersebut tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.

(3) Untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

5 Hotel Murah di Makassar dengan Tarif Mulai Rp 70 Ribuan, Simak Fasilitas Menariknya

Pantai Losari di Makassar Belum Dibuka Kembali, Wisatawan Masih Dilarang Masuk

Jalangkote dan 6 Camilan Khas Makassar untuk Dicicipi saat Sore Hari

Rekomendasi 4 Bakso Enak di Makassar untuk Makan Siang, Kuahnya Gurih dan Baksonya Empuk

PSBB Berakhir, Ini Hotel Bintang 3 di Makassar untuk Nikmati Momen Liburan Akhir Pekan

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siapa Saja yang Boleh Masuk Makassar Meski Tak Punya Surat Bebas Covid-19? Berikut Penjelasannya

Selanjutnya
Sumber: Tribun Timur
Tags:
KAIMakassarCovid-19 Andhi Pramono Iqbal Asnan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved