Breaking News:

Tiket Pesawat AirAsia Penerbangan Langsung Rute Medan-Jakarta, Gratis Bagasi 15 Kilogram

Harga tiket penerbangan AirAsia Indonesia rute Jakarta-Medan ini mulai Rp 600 ribuan dan kamu sudah mendapatkan free bagasi sebesar 15 kilogram.

Instagram.com/airasia_bhsindonesia/
Ilustrasi Pesawat dari maskapai AirAsia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Harga tiket pesawat AirAsia Indonesia untuk penerbangan langsung rute Medan-Jakarta.

Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia telah mengaktifkan kembali penerbangan komersial mereka ke beberapa tujuan, salah satunya rute Medan-Jakarta..

Melansir dari laman resmi airasia.com, dalam sehari setidaknya terdapat tiga penerbangan langsung AirAsia Indonesia.

Tiket penerbangan langsung AirAsia rute Medan-Jakarta ini mulai Rp 700ribuan.

Calon penumpang AirAsia rute Medan-Jakarta juga sudah mendapatkan free bagasi sebesar 15 kilogram.

 Tiket AirAsia Jakarta-Denpasar Dibanderol Mulai Rp 996 Ribu Sekali Jalan

Berikut beberapa penerbangan AirAsia Indonesia untuk penerbangan langsung rute Jakarta - Medan pada hari Sabtu, 25 Juli 2020 mendatang.

AirAsia Indonesia QZ 191

09.20 : Bandara Kualanamu
11.45 : Bandara Soekarno-Hatta 
Lama perjalanan : 2 jam 25 menit
Harga tiket : Rp 1.065.850

AirAsia Indonesia QZ 193

15.05 : Bandara Kualanamu
17.25 : Bandara Soekarno-Hatta 
Lama perjalanan : 2 jam 20 menit
Harga tiket : Rp 711.650

2 dari 2 halaman

AirAsia Indonesia QZ 195

20.50 : Bandara Kualanamu
23.25 : Bandara Soekarno-Hatta 
Lama perjalanan : 2 jam 35 menit
Harga tiket : Rp 763.350

Info perjalanan dan pemesanan, kamu bisa mengeceknya di sini.

PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan maskapai AirAsia Indonesia, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

  1. Penumpang tujuan akhir DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
  2. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

  3. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

  4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
  5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store)

 Minimalisir COVID-19, AirAsia Terapkan Prosedur Nirkontak Bagi Penumpang

 AirAsia Rilis Seragam Baru Mirip APD untuk Lindungi Awak Kabin dari COVID-19

 AirAsia Luncurkan Seragam Pramugari Baru, Dilengkapi dengan Penutup Wajah

 AirAsia Perbaharui Kebijakan Bagasi Kabin, Berikut Rinciannya

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
AirAsiatiket pesawatTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved