TRIBUNTRAVEL.COM - Menyambut new normal, Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020.
SE yang mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19 ini dikeluarkan pada Kamis, (2/7/2020).
Terawan mengatakan, SE ini diharapkan mampu meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
"Yang mana (pada keduanya) berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes.
TONTON JUGA
Lanjutnya, SE tersebut akan menjadi panduan bagi petugas berwenang dalam mengawasi pelaku perjalanan di bandara maupun pelabuhan.
Dinas kesehatan (dinkes) daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selaku pengawas perjalanan, serta masyarakat selaku pelaku perjalanan juga dapat menjadikan SE ini sebagai panduan.
Berikut panduan perjalanan dalam negeri terbitan Menkes:

Penumpang dan awak kabin moda transportasi udara dan laut dalam keadaan sehat
Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum yang melakukan perjalanan dalam negeri harus keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan pengendalian Covid-19.
Adapun prinsip pencegahannya yaitu menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun dan menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, menggunakan pelindung mata atau wajah serta menerapkan perilaku hidup bersih sehat.
Sebelum terbang, penumpang dan awak kabin wajib melengkapi dokumen
Semua orang yang berada di pesawat maupun kapal laut, baik penumpang dan awak kabin wajib memiliki:
- Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat diterbitkan
- Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
Surat rapid test atau PCR diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta
Syarat berupa surat rapid test atau PCR harus diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang ditetapkan oleh dinkes daerah kabupaten/kota
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota belum bisa terbitkan surat keterangan rapid test atau PCR, test bisa dilakukan di tempat lain
Jika dinkes kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan rapid test maupun PCR, maka kedua test tetap dapat dilakukan di:
- Rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes
- Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)
- Rumah sakit atau laboratorium lain milik pemerintah pusat atau daerah

Unduh kartu kewaspadaan kesehatan di Play Store atau App Store
Kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC dapat diunduh melalui aplikasi Play Store atau pun App Store di smartphone.
Selain itu bisa juga mengunduh melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun non elektronik
Tunjukkan dokumen hasil rapid test atau pcr pada saat pembelian tiket
Ketika membeli tiket pesawat atau pun kapal laut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif kepada pihak maskapai, operator pelayaran atau agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.
Penumpang juga wajib sudah mengunduh aplikasi HAC dan telah mengisi datanya.
Petugas KKP di bandara atau pelabuhan keberangkatan wajib mengecek suhu tubuh dan memvalidasi surat keterangan tes Covid-19
Pada saat penumpang tiba di bandara ataupun pelabuhan, sebelum masuk ke pesawat atau kapal laut, petugas KKP wajib melakukan hal-hal berikut ini:
- Memeriksa suhu tubuh penumpang dan awak kabin
- Melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak kabin dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas
- Memastikan kartu kewaspadaan kesehatan secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang dan awak kabin

Petugas KKP di bandara atau pelabuhan kedatangan wajib mengecek suhu tubuh dan memverfikasi kartu kewaspadaan
Petugas KKP di bandara ataupun pelabuhan kedatangan wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak kabin
- Verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan secara elektronik maupun non elektronik yang dibawa penumpang dan awak kabin
Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan
Pihak dinkes daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya.
Aksesnya dapat dilakukan melalui aplikasi electronic HAC atau eHAC.
• Kembali Beroperasi, Ini Rute Perjalanan Mikrotrans Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta
• Rute Perjalanan Terbaru Bus TransJakarta per 1 Juli 2020
• Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang
• Update Rute Perjalanan Bus TransJakarta untuk Akhir Pekan per 29 Juni 2020
• Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Merencanakan Perjalanan ke Eropa
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Simak, Panduan Perjalanan dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan