TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan perjalanan KA Sribilah dan KA Putri Deli.
Diumumkan melalui akun Twitter resminya @KAI121, jadwal perjalanan KA Sribilah dan KA Putri Deli mulai beroperasi pada Rabu, 17 Juni 2020.
Diketahui KA Sribilah melayani relasi Medan-Rantau Prapat (PP), sedangkan KA Putri Deli melayani perjalanan relasi Medan-Tanjung Balai (PP).
KA Sribilah berhenti di beberapa stasiun dengan rute Medan-Tebing Tinggi-Kisaran-Mambang Muda-Rantau Prapat, dan sebaliknya.
TONTON JUGA
• Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan
Kemudian, rute perjalanan KA Putri Deli adalah Medan-Tebing Tinggi-Kisaran-Tanjung Balai dan sebaliknya.
Untuk jadwal lengkap baik waktu keberangkatan dan rute yang dilayani oleh perjalanan kedua kereta ini silakan lihat tabel di bawah ini.
PT KAI juga menerapkan beberapa protokol kesehatan dan syarat perjalanan untuk penumpang yang menggunakan layanan KA Sribilah dan KA Putri Deli, berikut rinciannya:
Ketentuan Pembelian Tiket
- Pemesan tiket dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan KA
- Pemesanan tiket hanya dilayani secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya.
- Pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket H-3 jam sebelum keberangkatan kereta.
Syarat Perjalanan Penumpang KA Jarak Jauh
- Menunjukkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau Surat Keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau rapid test.
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam.
- Wajib menggunakan masker.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Menggunakan baju lengan panjang atau jaket.
- Apabila proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh.
- Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
- Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di dalam kereta.
• PT KAI Operasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk Umum, Simak Ketentuannya
• KAI Operasikan Kereta Luar Biasa untuk Umum Mulai 8 Juni 2020, Berikut Jadwalnya
• PT KCI Tambah Jam Operasional, Berikut Jadwal Keberangkatan Awal dan Akhir KRL
• Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan
• Jadwal Keberangkatan LRT Jakarta yang Beroperasi Kembali Mulai 8 Juni 2020
• Operasional Kereta Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni, Penumpang Wajib Bebas COVID-19
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)