Breaking News:

Protokol Kesehatan di Tempat Karaoke Surabaya, Jaga Jarak saat Menari

Standar protokol kesehatan masih menjadi yang utama untuk tempat hiburan, di antaranya karaoke di Surabaya.

aacdn.jp
ILUSTRASI karaoke 

TRIBUNTRAVEL.COM - Standar protokol kesehatan masih menjadi yang utama untuk tempat hiburan, di antaranya karaoke di Surabaya.

Pengaturan protokol kesehatan di tempat karaoke seperti memakai masker, ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh tidak lebih dari 37 celcius menjadi wajib.

Protokol kesehatan khusus juga diterapkan di tempat karaoke di Surabaya.

Mulai dari pembersihan room dengan penyemprotan disinfektan, wajib mengganti cover mikrofon setiap sesi hingga penjagaan jarak (physical distancing) di tempat dancing hall.

TONTON JUGA

"Di samping itu, menerapkan penjagaan jarak paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar kursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu dan ruang publik," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Minggu (14/6/2020). 

Pengunjung tempat karaoke di Surabaya juga harus dibatasi menjadi 50 persen dengan pengaturan jalur berbeda saat masuk maupun keluar.

Pengelola atau pengusaha tempat hiburan atau karaoke harus mengedepankan jaga jarak (physical distancing) selama di lokasi.

Ketersediaan hand sanitizer di pintu masuk, ruang karaoke, ruang pemandu lagu dan tempat-tempat yang mudah dijangkau.

"Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan Room Karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan," kata Irvan.

Pembatasan jarak juga diterapkan di bagian kasir dan customer service dengan menggunakan plexiglass di meja atau counter.

Bagi pengunjung tempat karaoke di Surabaya, wajib memakai masker dan dalam kondisi sehat, tidak batuk, tidak bersin dan membuang ludah sembarangan.

2 dari 2 halaman

"Harus bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020," tutup Irvan.

Persyaratan Penumpang KA Jarak Jauh dan Menengah di PT KAI Daop 8 Surabaya saat Masa Transisi

PSBB Berakhir, Ini Rekomendasi Hotel Bintang 4 di Surabaya untuk Staycation

Tak Perpanjang PSBB, Hotel Bintang 5 di Surabaya Buat Nikmati Liburan Akhir Pekan Bareng Pasangan

Cari Lontong Balap Enak di Surabaya untuk Sarapan? Berikut Rekomendasinya

Rekomendasi Nasi Uduk Enak di Surabaya dengan Pilihan Lauk Beragam, Cocok untuk Menu Sarapan

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunjatimtravel.com dengan judul Aturan Baru Tempat Karaoke di Surabaya, Dance Harus Jaga Jarak hingga Mengganti Cover Mic

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
protokol kesehatantempat karaoke surabayaSurabaya Petis Taman Harmoni Botanika Restaurant Stasiun Kandangan Stasiun Benowo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved