Breaking News:

Nekat Berkayak saat Periode Circuit Breaker, Tiga Pria Dipenjara dan Didenda

Mereka juga didenda karena telah menangkap ikan dan udang di Chek Jawa, area konservasi yang dilindungi.

mothership.sg
Pulau Ubin di Singapura 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tiga orang pergi mendayung dipenjara setelah ketahuan pergi berkayak/mendayung ke Pulau Ubin dari Pasir Ris Park di Singapura.

Tiga pria tersebut diketahui nekat pergi untuk tujuan rekreasi pada saat periode Circuit Breaker Covid-19.

Dilansir oleh TribunTravel dari Mothership, tiga pria tersebut dipenjara selama empat minggu.

Mereka juga didenda karena telah menangkap ikan dan udang di Chek Jawa, area konservasi yang dilindungi.

Zulman Mashonain dan Rizani Sham Mohamed Hussin keduanya didenda 1.500 dolar Singapura, sedangkan Mohamed Hafiz Mat Nadar, didenda 700 dolar Singapura.

Dilaporkan oleh The Strait Times, ketiga pria tersebut mengaku bersalah atas satu tuduhan pelanggaran berdasarkan tindakan pencegahan Covid-19.

Dalam pengajuan di pengadilan, jaksa menyatakan bahwa mereka bersalah karena pergi ke luar rumah dengan melanggar aturan larangan pertemuan sosial selama Circuit Breaker.

 Fakta Unik Jepang, Robot Humanoid Berikan Pidato Ajaran Buddha di Kuil

Ketiga orang tersebut diketahui berkumpul untuk tujuan rekreasi.

2 dari 3 halaman

Menurut dokumen pengadilan, ketiga pria itu ingin menikmati kebersamaan satu sama lain dengan berkayak dan berkemah bersama.

Maka dari itu, mereka berkumpul di Taman Pasir Ris pada 13 April sekitar jam 7 malam.

Setelah itu, mereka pergi berkayak ke Pulau Ubin, tiba di daerah Chek Jawa Wetlands sekitar pukul 22:00 waktu setempat.

Di tempat tersebut mereka menyalakan dua api unggun dan sebuah kamp dengan tempat tidur gantung, Zulman dan Rizani juga menggunakan pancing untuk menangkap ikan dan udang .

Diketahui, sejak Oktober 2007 semua perahu air dan orang-orang dilarang memasuki daerah tersebut.

Jika ingin melakukan kunjungan maka mereka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Taman Nasional (NPark).

Jaksa Penuntut mencatat bahwa mereka membuat api unggun menggunakan cabang-cabang pohon di dekatnya sehingga ada risiko api menyebar ke pohon dan area hutan, mengingat musim kemarau.

Hari berikutnya, mereka terlihat oleh seorang petugas dari Dewan Taman Nasional sekitar pukul 10.04 pagi. dan menyuruh mereka meninggalkan pulau karena itu adalah periode Circuit Breaker.

Selanjutnya, mereka bertiga berkemas dan meninggalkan Chek Jawa sekitar pukul 14.06 sore.

Namun, alih-alih kembali, mereka makan siang di dekat perkemahan, kemudian berkayak di sekitar Pulau Ketam dan kembali ke Pasir Ris Park jam 7 malam.

3 dari 3 halaman

Jaksa mencatat bahwa mereka telah menghabiskan sekitar 27 jam di luar tempat tinggal mereka.

Untuk meninggalkan rumah mereka tanpa alasan yang masuk akal dan bertemu orang lain untuk tujuan sosial, ketiganya dituntut penjara maksimal enam bulan, didenda hingga 10.000 dolar Singapura, atau keduanya.

 Fakta Unik Sofitel Sydney Darling Harbour, Hotel yang Pekerjakan Robot Selama Pandemi Corona

 Fakta Unik Jepang, Robot Humanoid Berikan Pidato Ajaran Buddha di Kuil

 7 Penemuan Ini Buktikan Zaman Dulu Lebih Canggih Dibanding Sekarang, Robot Ada Sejak Tahun 1495

 Warung Nasi Goreng Di Yogyakarta Ini Manfaatkan Tenaga Robot, Yuk Intip Keunikannya

 Prediksi Kondisi Dunia 20 Tahun Mendatang Menurut Futurolog, Robot dan Manusia Akan Sulit Dibedakan

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comCircuit BreakerPulau Ubin
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved