Breaking News:

Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat Rute Domestik dan Internasional di Masa New Normal

PT Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan bagi penumpang pesawat baik untuk rute penerbangan domestik maupun internasional.

Instagram/soekarnohattaairport
Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan bagi penumpang pesawat baik untuk rute penerbangan domestik maupun internasional.

Persyaratan tersebut mengacu pada Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Melalui akun Twitter @AngkasaPura_2, berikut persyaratan perjalanan penumpang rute domestik dan internasional di masa new normal:

Penerbangan Domestik

1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah).

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Penumpang Wajib Bawa KTP dan Hasil Tes PCR

Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta
Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (Instagram/soekarnohattaairport)

3. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR negatif (masa berlaku 7 hari) atau surat keterangan uji Rapid-test non reaktif (masa berlaku 3 hari) pada saat keberangkatan.

4. Menunjukan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like ilness) dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR/ Rapid-test.

Penerbangan Internasional

1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat atau bersih.

2 dari 2 halaman

2. Jika tidak dapat menunjukan surat hasil PCR test daru masa keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat tiba di bandara tujuan.

Tonton juga:

3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

4. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kemenkes.

Hadapi Masa New Normal, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Berkonsep Higienis dan Humanis

Sudah Beroperasi, KA Kedungsepur Batasi Penumpang hingga 50 Persen dari Kapasitas

Presiden Emirates Ungkap Butuh Waktu 4 Tahun untuk Bangun Kembali Seluruh Jaringan Maskapai

Syarat dan Protokol 3 Maskapai Penerbangan di Indonesia yang Beroperasi saat Pandemi

Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Terbang Menggunakan Maskapai Lion Air Group

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
New normalpenumpang pesawatPT Angkasa Pura II
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved