Breaking News:

Lion Air Beroperasi Kembali, Ini Daftar Dokumen dan Persyaratan yang Wajib Dibawa Penumpang

Maskapai penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) akan beroperasi kembali mulai hari ini Senin, (1/6/2020).

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Kompas.com
Lion Air 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) akan beroperasi kembali mulai hari ini Senin, (1/6/2020).

Sehubungan dengan persiapan pengoperasian kembali, calon penumpang wajib membawa sejumlah dokumen dan persyaratan yang diwajibkan selama pandemi Covid-19.

Melansir dari situs resmi Lion Air, Senin (1/6/2020), berikut proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Grup:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan,

Perubahan Terminal Kadatangan dan Keberangkatan Lion Air di Bandara Soetta

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi:

a. Tiket pesawat valid,

b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),

c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,

  •  Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
  • Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

d. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Lion Air
Lion Air (Pegipegi.com)

e. Agar memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir:

  • DKI Jakarta,
2 dari 3 halaman

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)

Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id

  • Denpasar, Bali,

Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara

Informasi lebih lanjut https://cekdiri.baliprov.go.id/

  • Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung,

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tonton juga:

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,

4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),

5. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

6. Menyarankan agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.

3 dari 3 halaman

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

  • Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;
  • Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;
  • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
  • Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras;
  • Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/ Rapid Test.

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.
  • Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.
  • Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
  • Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.

Terdampak Virus Corona, Maskapai Penerbangan Emirates Berencana PHK 30.000 Karyawan

Melanggar Aturan Physical Distancing, Kemenhub Berikan Sanksi kepada Maskapai Batik Air

Terbang Mulai 21 Mei, Maskapai Emirates Akan Layani 9 Rute Penerbangan

7 Maskapai Penerbangan Paling Aneh di Dunia, Ada Pet Airways yang Khusus untuk Binatang

4 Maskapai Penerbangan yang Sediakan Layanan Kargo, Termasuk Garuda Indonesia

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Lion AirCovid-19TribunTravel Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved