Breaking News:

Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Masuk ke 5 Daerah di Indonesia Ini

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelancong jika ingin memasuki lima daerah di Indonesia ini.

smailingtour.co.id
Pulau Kanawa, Labuan bajo 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai melonggarkan PSBB dan membuka kembali perbatasan.

Sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19), protokol kesehatan pun harus dipatuhi untuk memasuki daerah di Indonesia ini.

Protokol kesehatan mulai diterapkan di kawasan bandara hingga destinasi yang mulai dibuka kembali.

Menyusul dengan longgarnya PSBB, sejumlah daerah ini mulai membuka kembali destinasi untuk menggerakkan sektor pariwisata.

Dirangkum TribunTravel dari Kompas.com, inilah protokol kesehatan yang harus dipenuhi jika ingin masuk ke daerah ini.

1. Bukittinggi

Wisata Janjang Saribu di Bukittinggi, Jumat (20/3/2020).
Wisata Janjang Saribu di Bukittinggi, Jumat (20/3/2020). (Instagram.com/@sumbar_rancak)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bukittinggi berakhir pada 29 Mei 2020.

Museum Siam di Thailand Dibuka Kembali, Pengunjung Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Turis yang masuk ke Bukittinggi harus memenuhi protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, mencuci tangan, melakukan cek suhu tubuh, dan lainnya.

Sementara itu di tempat wisata yang mulai dibuka untuk umum akan dilengkapi dengan alat pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan.

Selain tempat wisata, perhotelan pun turut dibuka.

2 dari 4 halaman

Namun pengunjung yang menginap wajib punya surat keterangan sehat.

2. Lombok

Pantai Semeti Lombok
Pantai Semeti Lombok (Intagram/letstravelindonesia)

Menurut rilis dari Bandara Internasional Lombok, pengunjung yang memasuki Lombok wajib membawa hasil tes swab PCR negatif Covid-19.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok Nugroho Jati menyampaikan, operasional bandara penting untuk akses logistik, kebutuhan medis, dan kondisi darurat yang dibutuhkan saat pandemi.

3. Bali

Tirta Gangga, tempat wisata di Bali.
Tirta Gangga, tempat wisata di Bali. (Instagram/ @balisafestdriver)

Siapa saja yang ingin terbang dengan tujuan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis (28/5/2020).

Peraturan tersebut tidak berlaku bagi kru kabin dan penumpang yang transit, tapi mereka hanya perlu memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19.

Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri yang melakukan perjalanan dinas. Apabila ketiganya mendapatkan tugas mendadak dan sangat penting, maka bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.

Aturan itu dilakukan dengan tujuan membatasi perjalanan pelancong ke Bali.

3 dari 4 halaman

TONTON JUGA:

4. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Wae Rebo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Wae Rebo, Flores, Nusa Tenggara Timur. (Instagram/tukang_jalan)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana membuka kembali pariwisata pada 15 Juni 2020.

Namun pariwisata di NTT rencananya hanya boleh dikunjungi turis lokal terlebih dahulu untuk saat ini.

Sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Gubernur, tentu saja ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Seperti menyediakan sarana cuci tangan, penyiapan lokasi social distancing, dan lainnya.

Sedangkan untuk pelancong yang memasuki NTT wajib pakai masker, jaga jarak sosial, menggunakan handsanitizer, dan lain-lain.

"Semua destinasi wisata wajib menerapkan protokol kesehatan, artinya kesiapan tandon cuci tangan, dan hal standar lainnya," kata Wayan Darmawa, Kepala Dinas Pariwisata NTT seperti yang dikutip TribunTravel pada Minggu (31/5/2020).

"Contohnya, di daerah yang ramai kunjungan seperti Taman Nasional Komodo, kita mendorong pengelola destinasi wisatanya harus menggunakan termal scanner atau pengukur suhu tubuh," terangnya.

5. Labuan Bajo

Pulau Kanawa, Labuan Bajo
Pulau Kanawa, Labuan Bajo (Instagram/ @vokamo_com)
4 dari 4 halaman

Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) sedang mengembangkan sistem digital regristasi online untuk pelancong yang ingin masuk ke Labuan Bajo.

Sistem itu merupakan sebuah akses yang bisa digunakan pelancong agar bisa memasuki Labuan Bajo.

Dengan adanya sistem online tersebut, mereka bisa mengatur jumlah pengunjung dan menata pola perjalanan wisatawan untuk menghindari kerumunan.

Sistem regristasi online akan diuji coba pada 9 Juni 2020 mendatang.

Sejalan dengan hal tersebut, protokol kesehatan untuk pariwisata telah dirancang dengan mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Semua protokol kesehatan pariwisata nantinya akan diterapkan di alur perjalanan wisatawan meliputi registrasi wisatawan terpadu, pengendalian kedatangan dan keberangkatan di bandara atau pelabuhan.

Wisatawan juga didorong untuk tetap menggunakan masker, menggunakan handsanitizer, dan pengecekan suhu tubuh di setiap tempat.

Selain itu, pariwisata juga akan memberlakukan pembatasan jarak sosial, serta penerapan layanan intensif terkait kesehatan, kebersihan dan keamanan.

Protokol New Normal di Taman Hiburan Jepang, Naik Roller Coaster Dilarang Teriak

Tempat Wisata Ikonik di Italia, Colosseum Dibuka Kembali Awal Juni 2020 dengan Protokol Khusus

Persiapan New Normal di Jogja, Traveler Diminta Patuhi Protokol Kesehatan yang Berlaku

Protokol New Normal di PT KAI, Pekerja yang Berusia Kurang dari 45 Tahun Tetap Masuk Kerja

Gunungkidul Jelang Masa New Normal, Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Jadi Fokus Utama

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
protokol kesehatanDaerah di IndonesiaPenyebaran Virus Corona
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved