TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta masih berlaku.
Selama masa PSBB, transportasi bus TransJakarta terus melakukan perubahan layanan.
Kebijakan ini diambil sebagai dukungan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Sementara itu, seperti yang diunggah di akun Instragam @pt_transjakarta, bus TransJakarta melakukan perubahan di sejumlah rute.
Kali ini layanan operasional bus TransJakarta akan diberlakukan mulai Kamis (21/5/2020) sampai kebijakan layanan berikutnya.
Menurut informasi yang diunggah di akun tersebut, bus TransJakarta hanya akan melayani rute BRT saja.
• Jelang Lebaran 2020, KAI Siapkan Layanan Kereta Khusus Angkutan Barang
Dirangkum TribunTravel, berikut rute bus TransJakarta yang beroperasi mulai hari ini:
- 1 Blok M - Kota
- 1V Lebak Bulus - Bundaran HI
- 2 Pulo Gadung 1 - Harmoni
- 3 Kalideres - Pasar Baru
- 4 Pulo Gadung - Tosari
- 5 Kp Melayu - Ancol
- 6 Ragunan - Tosari
- 7 Kp Rambutan - Kp Melayu
- 8 Lebak Bulus - Harmoni
- 8A Grogol 2 - Harmoni
- 9 Pinang Ranti - Pluit
- 10 PGC 2 - Tanjung Priok
- 11 Kp Melayu - Pulo Gebang
- 12 Penjaringan - Sunter Kelapa Gading
- 13 CBD Ciledug - Tendean
- 13A Puri Beta - Blok M
Informasi Layanan Bus TransJakarta
1. Jam Operasional
Seperti diketahui, jam operasional bus TransJakarta mengalami perubahan selama masa PSBB berlangsung.
Bus TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
2. Batasan Jumlah Penumpang
Sesuai dengan imbauan pemerintah yang berlaku, penumpang juga harus menerapkan social distancing.
Sehingga ada batasan jumlah penumpang bus TransJakarta seperti berikut:
- 60 orang untuk bus gandeng
- 30 orang untuk bus besar
Penumpang diimbau untuk menjaga jarak dengan penumpang lain minimal 1 lencangan tangan.
Selain itu, penumpang juga diharapkan untuk berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus.
TONTON JUGA:
3. Wajib pakai masker
Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus TransJakarta akan diwajibkan untuk memakai masker.
Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.
Bagi para penumpang bus TransJakarta, masker juga wajib digunakan selama berada di halte maupun di dalam bus.
Aturan ini serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.
Para petugas juga akan senantiasa mengingatkan para penumpang untuk selalu menggunakan masker.
• Ini Hal yang Perlu Diperhatikan saat Gunakan Layanan Pesan Antar Makanan di Tengah Pandemi Corona
• Cepat dan Murah, Layanan Rail Express Siap Kirim Paket Lebaran
• Penerbangan Mulai Dibuka, Bandara Ngurah Rai Bali Belum Bisa Lakukan Pelayanan Seperti Sediakala
• Imigrasi Masih Buka Layanan Pembuatan Paspor untuk Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya
• Layanan Operasional Baru TransJakarta Mulai 13 Mei 2020 Selama PSBB
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)