TRIBUNTRAVEL.COM - Mulai Jumat 22 Mei 2020, warga yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat izin.
Dilansir oleh TribunTravel dari laman corona.jakarta.go.id hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.
Diterapkan aturan tersebut, maka warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Jika tidak membawa SKIM maka tidak diperbolehkan untuk masuk ke area DKI Jakarta.
• PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Larangan Bagi Penyelenggara Transportasi Darat
Nantinya, ada beberapa check point yang akan memeriksa kelengkapan dokumen warga yang hendak keluar dan menuju Jakarta.
Jika kamu hendak membuat SIKM, ada beberapa dokumen sebagai persyaratan yang harus dilengkapi, seperti:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Cara membuat SIKM secara online
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ketiga ini berlangsung mulai hari Jumat, 22 Mei hingga 4 Juni 2020 atau selama 14 hari.
Anies berharap pembatasan yang dilakukan selama dua pekan itu merupakan yang terakhir bagi DKI Jakarta.
• Rute Terbaru Bus TransJakarta yang Beroperasi Mulai 18 Mei 2020
• Pembatasan Keluar-Masuk DKI Jakarta Diperketat, Ini Hal yang Wajib Diketahui
• Rute Terbaru TransJakarta Selama PSBB di Jakarta, Berlaku Mulai 16 Mei 2020
• Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang Masa PSBB hingga 4 Juni 2020
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)