Breaking News:

Naik Pesawat karena Ada Anggota Keluarga Meninggal Dunia, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi, salah satunya pergi dengan alasan ada keluarga intinya meninggal dunia.

Instagram/soekarnohattaairport
Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementrian Perhubungan telah mengizinkan transportasi umum untuk beroperasi kembali, salah satunya adalah pesawat.

Namun, tidak semua orang diperbolehkan melakukan perjalanan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi, yaitu pergi dengan alasan ada keluarga intinya meninggal dunia.

Jika kamu masuk dalam kriteria tersebut, ada beberapa aturan dan dokumen yang harus dibawa.

Angkasa Pura Imbau Calon Penumpang Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan, Ini Alasannya

Dilansir dari laman Facebook Angkasa Pura II, berikut syarat dan dokumen yang perlu kamu persiapkan:

  1. Menggunakan masker
  2. Menerapkan physical distancing
  3. Identitas diri (KTP/SIM/Tanda pengenal yang sah)
  4. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
  5. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test

Kemudian, sesampainya di bandara keberangkatan akan ada pemeriksaan super ketat yang dilakukan petugas bandara, berikut tahapannya.

1. Pemeriksaan Dokumen Persyaratan di Security Check Point 1

Akan ada posko yang memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, seperti tiket pesawat, identitas, surat alasan perjalanan.

Dalam kasus ini kamu juga harus menunjukkan surat keterangan kematian dari keluarga yang bersangkutan.

Kemudian, di sini kamu juga akan diminta untuk mengisi Health Alert Card (HAC)/Electronic Health Alert Card (e-HAC).

2 dari 3 halaman

2. Pemeriksaan dan Pengawasan kesehatan Penumpang

Prosedur ini nanti akan dilakukan oleh Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kemudian petugas KKP akan menerbitkan surat Klirens Kesehatan

3. Check In

Selanjutnya, kamu bisa melakukan check in dan mendapatkan boarding pass di counter desk maskapai yang bersangkutan.

4. Pemeriksaan di Security Check Point 2

Selanjutnya, akan ada pemeriksaan di Secority Check Point 2.

Di sini semua dokumen dan dokumen tambahan seperti boarding pass dan surat Klirens dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

5. Penumpang menuju Boarding Lounge

Setelah pemeriksaan di Security Check Point 2 selesai, kamu bisa langsung menuju Boarding Lounge untuk menunggu penerbanganmu.

3 dari 3 halaman

Karena panjangnya prosedur dan pemeriksaan yang dilakukan di bandara keberangkatan, Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian, Angkasa Pura II juga mengimbau calon penumpang sampai di bandara 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Angkasa Pura Imbau Calon Penumpang Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan, Ini Alasannya

Transportasi Kembali Dibuka, Angkasa Pura Airports Siapkan Posko Penjagaan di 15 Bandara

Layanan Transportasi Dibuka Kembali, Berikut Update Jam Operasional Bandara di Angkasa Pura 1

Angkasa Pura II Sebut Bandara Halim Perdana Kusuma Belum Layani Penerbangan Domestik

34 Bandara yang Dikelola Angkasa Pura 1 dan 2 Hentikan Penerbangan Penumpang Sementara

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.compesawat terbangmaskapai penerbangan Yeti Airlines
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved