TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) operasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai Selasa (12/5/2020) sampai Minggu (31/5/2020).
Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 ada enam rute yang dioperasikan untuk KA luar biasa dengan beberapa syarat.
KA luar biasa hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang bekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar.
"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," kata Joni melalui rilis seperti yang dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Senin (11/5/2020).
KA luar biasa ini akan melayani rute Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi (PP).
Dari rute tersebut terdapat beberapa jadwal keberangkatan yang bisa dipilih calon penumpang sesuai kebutuhan.
• PT KAI DAOP 8 Sediakan Rail Express untuk Angkut Bahan Pangan Selama PSBB

Berikut jadwal KA luar biasa yang melayani enam rute perjalanan
KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Utara
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 06.30 WIB
KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Selatan
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 07.15 WIB
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 05.10 WIB
KLB Bandung-Surabaya Pasarturi (PP)
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 06.00 WIB
- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 05.55 WIB
TONTON JUGA:
Penjualan Tiket KA Luar Biasa
Sementara itu, untuk pembelian tiket akan dilayani mulai hari ini, Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pembelian tiket juga bisa dilakukan H-7 sebelum jadwal keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.
Untuk mendapatkan tiket KA luar biasa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang.
Berikut syarat-syarat membeli tiket KA luar biasa:
- Menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19
- Membawa surat pernyataan tugas dari perusahaan
- Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya
- Membawa dokumen pendukung sesuai peraturan Gugus Tugas
Di masing-masing stasiun keberangkatan dari enam rute tersebut menyediakan Posko Gugus Tugas COVID-19 yang nanti digunakan untuk penerimaan berkas calon penumpang.
Calon penumpang harus menyerahkan berkas di posko tersebut untuk mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.
Surat Izin dari Satgas Covid-19 hanya berlaku untuk satu kali perjalanan menggunakan KA luar biasa.
• Layanan Rail Express Masih Berlaku, PT KAI Siap Angkut Bahan Pangan Selama PSBB
• Mulai Hari Ini, PT KAI Daop 9 Jember Batalkan 5 Perjalanan KA
• PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta dari dan ke Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwalnya
• Penumpang yang Kena Dampak PSBB Jakarta Akan Dapat Pengembalian Biaya Tiket Penuh dari PT KAI
• Daftar Perjalanan Kereta Api yang Masih Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)