Breaking News:

PT KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai 12 Mei 2020, Simak Jadwal Perjalanannya

PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa mulai 12 Mei 2020 dengan enam rute perjalanan.

Instagram.com/@keretaapi.indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) operasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai Selasa (12/5/2020) sampai Minggu (31/5/2020).

Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 ada enam rute yang dioperasikan untuk KA luar biasa dengan beberapa syarat.

KA luar biasa hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang bekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar.

"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," kata Joni melalui rilis seperti yang dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Senin (11/5/2020).

KA luar biasa ini akan melayani rute Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi (PP).

Dari rute tersebut terdapat beberapa jadwal keberangkatan yang bisa dipilih calon penumpang sesuai kebutuhan.

PT KAI DAOP 8 Sediakan Rail Express untuk Angkut Bahan Pangan Selama PSBB

Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Kompas.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Berikut jadwal KA luar biasa yang melayani enam rute perjalanan

KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Utara

- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB

- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 06.30 WIB

2 dari 3 halaman

KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Selatan

- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 07.15 WIB

- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 05.10 WIB

KLB Bandung-Surabaya Pasarturi (PP)

- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 06.00 WIB

- Jadwal keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 05.55 WIB

TONTON JUGA:

Penjualan Tiket KA Luar Biasa

Sementara itu, untuk pembelian tiket akan dilayani mulai hari ini, Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Pembelian tiket juga bisa dilakukan H-7 sebelum jadwal keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.

3 dari 3 halaman

Untuk mendapatkan tiket KA luar biasa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang.

Berikut syarat-syarat membeli tiket KA luar biasa:

  • Menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19
  • Membawa surat pernyataan tugas dari perusahaan
  • Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya
  • Membawa dokumen pendukung sesuai peraturan Gugus Tugas

Di masing-masing stasiun keberangkatan dari enam rute tersebut menyediakan Posko Gugus Tugas COVID-19 yang nanti digunakan untuk penerimaan berkas calon penumpang.

Calon penumpang harus menyerahkan berkas di posko tersebut untuk mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.

Surat Izin dari Satgas Covid-19 hanya berlaku untuk satu kali perjalanan menggunakan KA luar biasa.

Layanan Rail Express Masih Berlaku, PT KAI Siap Angkut Bahan Pangan Selama PSBB

Mulai Hari Ini, PT KAI Daop 9 Jember Batalkan 5 Perjalanan KA

PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta dari dan ke Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwalnya

Penumpang yang Kena Dampak PSBB Jakarta Akan Dapat Pengembalian Biaya Tiket Penuh dari PT KAI

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Masih Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KA Luar BiasaCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved