Breaking News:

Pebisnis Disebut Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Klarifikasi Kemenhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki keperluan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan pesawat komersil.

Unsplash.com/@by_syeoni
Ilustrasi Kabin Pesawat 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki keperluan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan pesawat komersil.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tidak semua pengusaha dapat menumpangi pesawat untuk keperluan bisnis.

Adapun pelaku usaha yang diperbolehkan menggunakan pesawat adalah yang bergerak di sektor logistik.

"Pebisnis diperbolehkan untuk naik pesawat terbang, bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan," tutur Adita dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pernyataan Resmi Kemenhub Terkait Larangan Mudik Lebaran 2020

Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang angkutan umum dan kendaraan pribadi untuk keluar dan masuk wilayah zona merah Covid-19 atau sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," ujar Adita.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.

Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.

"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).

Pastikan Tak Terinfeksi Virus Corona, Penumpang Harus Tes Darah Sebelum Naik Pesawat

Jangan Matikan AC saat Naik Pesawat, Ini Bahayanya

Demi Lamar Sang Kekasih, Pria Ini Nekat Naik Pesawat di Tengah Pandemi Virus Corona

2 dari 2 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klarifikasi Kemenhub soal Pebisnis yang Boleh Naik Pesawat"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kemenhubnaik pesawatBudi Karya Sumadi Adita Irawati
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved