Breaking News:

Langgar Aturan Social Distancing, Pasangan Nekat Pacaran di Tempat Umum Ditangkap Polisi

Atas perbuatan yang dilakukannya, masing-masing dari pasangan ini didenda sebesar 300 dolar Singapura atau sekira Rp 4,7 juta.

STOMP
Pasangan yang nekat pacaran di tengah pandemi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pasangan kekasih terpaksa didenda oleh polisi atas perbuatan yang mereka lakukan.

Dilansir oleh TribunTravel dari goodyfeed, pasangan ini diketahui nekat pacaran di tempat umum di tengah pandemi virus corona.

Mereka didenda karena melanggar aturan social distancing yang ditetapkan oleh Pemerintah Singapura selama masa pandemi.

Atas perbuatan yang dilakukannya, masing-masing dari pasangan ini didenda sebesar 300 dolar Singapura atau sekira Rp 4,7 juta.

Kronologi kejadian ini bermula dari pasangan pria dan wanita yang terlihat sedang berpacaran di bangku publik di Jalan Boong Keng Atas pada Selasa, 14 April 2020.

Potret Singapura Saat Terapkan Separuh Lockdown, Tempat Wisata Populer Jadi Sunyi Senyap

Mereka terlihat membawa makanan dan minuman ringan dan bercengkerama bersama.

Bahkan, pasangan ini juga nekat untuk berciuman di tempat umum.

Tak lama setalah itu, pasangan ini didatangi oleh dua orang petugas keamanan, setelah ada penduduk yang melaporkan hal tersebut.

Diwartakan oleh STOMP, pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka seharusnya tidak berada di sana dan kedua pasangan itu didenda karena melanggar aturan social distancing.

Pasangan yang melanggar aturan social distancing
Pasangan yang melanggar aturan social distancing (STOMP)

Seorang petugas kepolisian mengatakan, pada 14 April pukul 8.38 pagi, polisi menerima telepon dari beberapa penduduk yang melaporkan ada dua orang yang duduk di lok 8A Upper Boon. Jalan Keng.

2 dari 2 halaman

Padahal area tersebut saat ini merupakan kawasan yang ditutup untuk umum.

Kemudian, pada pukul 9.10 dua orang polisi menghampiri mereka dan menyatakan pasangan tersebut didenda.

Saat ini, Pemerintah Singapura sedang serius menghadapi penyebaran dari wabah virus corona.

Beberapa aturan yang ketat pun dilaksanakan dengan memberlakukan social distancing dan memberikan denda untuk mereka yang melanggar.

Hingga saat ini (17/4/2020), Singapura telah mengonfirmasi terdapat 3.699 kasus virus corona.

Lawan Virus Corona, Pemerintah Singapura Akan Tutup Semua Pantai

Punya Arsitektur Unik, 8 Tempat Wisata di Singapura Ini Sering Dikunjungi Pemburu Foto Instagramable

Imbas Covid-19, Terminal 2 Bandara Changi Singapura Tutup Sampai Akhir 2021

Kue Tisu Toilet Hadir di BreadTalk Singapura, Sudah Ada di Indonesia?

Library@Orchard, Perpustakaan Instagramable di Singapura yang Punya Ribuan Koleksi Buku

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comSingapuravirus corona Curry Puff Popiah Widi Astutik Fomepizole
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved