Breaking News:

Seorang Wanita Ditangkap dan Didenda Rp 10 Juta Setelah Kembali dari Liburan di Bali

Seorang wanita yang baru saja kembali dari liburan di Bali ditangkap dan didenda 1.000 Dollar Australia setara Rp 10 juta.

Australian News
Ilustrasi hasil tes virus corona. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang wanita yang baru saja kembali dari liburan di Bali ditangkap dan didenda 1.000 Dollar Australia setara Rp 10 juta.

Bukan tanpa alasan mengapa wanita ini ditangkap dan didenda setelah liburan dari Bali.

Wanita ini ditangkap di New South Wales karena mengabaikan aturan karantina yang dikenakan padanya.

Dilansir TribunTravel dari laman news.com.au, Polisi New South Wales (NSW) mengatakan wanita berusia 65 tahun itu menerima denda setelah dia melanggar karantina dua kali dalam satu minggu.

TONTON JUGA

Wanita itu kembali dari Bali pada hari Sabtu, (21/03/2020) dilaporkan pergi ke rumahnya di Redhead dekat Newcastle pada hari Senin, (23/03/2020) di mana dia menerima peringatan karena melanggar instruksi isolasi diri.

Pada hari Kamis, (26/03/2020) polisi diberitahu jika dia sekali lagi meninggalkan tempat isolasi.

Kesalahan keduanya membuatnya mendapat hukuman $ 1000 setara Rp 10 juta.

Menteri Kepolisian dan Layanan Darurat David Elliott merasa kecewa melihat orang melanggar hukum dan membahayakan orang lain.

“Tidak ada yang di atas hukum. Jika kamu memutuskan untuk mengabaikan aturan, kamu akan ketahuan, dan mungkin akan mendapat denda yang lumayan besar, ”katanya.

“Fakta bahwa orang-orang masih tidak patuh adalah alasan mengapa kita memiliki polisi dengan kekuatan penuh untuk menegakkan arahan ini.

2 dari 2 halaman

"Perilaku ini tidak hanya sembrono dan bodoh, tetapi berpotensi mematikan."

Foto ilustrasi virus corona
Foto ilustrasi virus corona (YONHAP / AFP)

Petugas Kepolisian NSW sekarang memiliki kekuatan untuk mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran Penalti (PIN) kepada siapa pun yang ditemukan bertentangan dengan arahan menteri berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat.

Bisnis tidak dikecualikan, dan akan mendapat denda $ 5.000 setara Rp 50 juta jika melanggar.

Denda tersebut menyusul pengesahan undang-undang di parlemen NSW untuk membantu mengatasi penyebaran coronavirus.

Di bawah RUU itu, polisi dapat menangkap orang-orang yang dicurigai melanggar perintah kesehatan publik COVID-19 dan mengembalikannya ke rumah atau ke tempat penahanan.

Saat ini, New South Wales memiliki jumlah COVID-19 tertinggi di Australia.

Lebih dari 3.000 kasus virus sekarang telah dikonfirmasi di seluruh negeri dengan 1.405 di New South Wales, 574 di Victoria, 493 di Queensland, 231 di Australia Barat, 235 di Australia Selatan, 62 di Australian Capital Territory, 47 di Tasmania dan 12 di Utara Wilayah.

4 Atraksi Wisata yang Tak Boleh Dipotret Turis, Ketahui Agar Tak Kena Denda

Penasaran Hingga Terancam Denda Rp 500 Juta, Ini 4 Fakta Penumpang Wings Air Buka Jendela Darurat

Penumpang Wings Air yang Buka Pintu Darurat Pesawat Bisa Didenda Rp 500 Juta

Viral di Medsos, Tunjukkan Foto Nomor Kartu Bisa Bebas Denda jika E-Toll Hilang, Ini Kata Jasa Marga

Urus Paspor Rusak atau Hilang karena Banjir, Kamu Tidak Perlu Membayar Denda

Ambar Purwaningrum/TribunTravel

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comliburan di baliNew South Wales
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved