TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang akan liburan ke luar negeri wajib mengetahui cara membuat paspor.
Saat ini, traveler tak perlu antre untuk membuat paspor.
Kemenkumhan RI telah merilis Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang bisa diakses melalui smartphone.
Aplikasi APAPO ini resmi diliris pada Januari 2019 lalu.
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Alif Suaidi mengungkapkan, APAPO digunakan untuk memudahkan masyarakat mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.
"APAPO bisa di-download di Google Play Store, dengan kata kunci 'Layanan Paspor Online', untuk pengguna Android, dan di web antrian.imigrasi.go.id/Layanan/," ujar Alif dikutip dari Kompas.com pada Senin (11/2/2019).
• 5 Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor yang Wajib Traveler Ketahui
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu antre lama di Kantor Imigrasi untuk membuat paspor baru maupun penggantian paspor.
Selain itu, jadwal untuk pengambilan data biometrik (foto), sidik jari dan wawancara menjadi lebih pasti.
Sebelum membuat paspor, traveler harus menyiapkan beberapa dokumen.
Di antaranya KTP, KK, Akta Lahir/Akta Nikah/Ijazah/Surat Baptis, serta Paspor Lama (jika telah memiliki paspor).
Adapun syarat tambahan yaitu semua dokumen persyaratan memuat nama jelas, tempat, tanggal lahir; serta memuat nama orangtua.
Berikut cara membuat paspor melalui aplikasi APAPO, dilansir dari laman imigrasi.go.id:
1. Buka aplikasi APAPO yang telah diunduh mellaui Play Store atau App Store.
2. Pilih salah satu akun Google atau Facebook untuk melakukan login.
3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data sebenarnya di KTP, lalu klik DAFTAR dan akan muncul notifikasi Registrasi Berhasil lalu klik OK.
4. Setelah berhasil login, akan muncul halaman utama, lalu pilih lokasi Kantor Imigrasi lalu klik BUAT PERMOHONAN.
5. Pada form Registrasi Permohonan Antrian, pilih Jumlah Pemohon yang akan mendaftar antrean, pilih Tanggal Kedatangan, dan pilih Waktu Kedatangan, lalu klik LANJUT untuk melanjutkan ke Langkah 3.
LIHAT JUGA:
6. Akan muncul form Registrasi permohonan dengan Pemohon 1 merupakan user akun, lalu klik NEXT.
7. Isi biodata pemohon berikutnya, apabila jumlah pemohon lebih dari satu, lalu klik FINSIH.
8. Akan muncul notifikasi permohonan sukses, lalu klik OK.
9. Klik Print untuk mencetak permohonan dalam bentuk PDF.
Apabila membatalkan atau tidak hadir setelah melakukan pendaftaran, maka traveler dapat melakukan pendaftaran kembali 30 hari terhitung setelah tanggal pendaftaran sebelumnya.
• Cara Membuat Paspor Indonesia, Ada 6 Langkah yang Harus Diikuti
• Penumpang Dilarang Mengunyah Permen Karet Selama Penerbangan, Ini Alasannya
• Cara Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Siapkan Dokumen Ini
• Ini Tujuan Pramugari Sering Melihat Boarding Pass Penumpang Sebelum Terbang
• Potret Hotel Kapsul di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)