Breaking News:

Cerita Pramugari yang Sudah Bekerja 25 Tahun, Dipecat karena Kelebihan Berat Badan 0,7 Kg

Setelah bekerja selama 25 tahun di Malaysia Airlines, pramugari ini dipecat karena kelebihan berat badan 0,7 kg.

Elena Buzmakova vi Pexels.com
Ilustrasi pramugari. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pramugari memang harus memberikan pelayanan maksimal kepada setiap penumpang.

Tak hanya itu, menjadi pramugari juga harus menjaga penampilan agar tetap sempurna saat sedang bertugas.

Salah satu yang harus diperhatikan saat menjadi seorang pramugari adalah soal berat badan.

Maskapai penerbangan tentu memiliki standar berat badan yang harus dipenuhi para pramugarinya.

Dilansir TribunTravel dari laman mothersip pada Senin (24/2/2020), seorang pramugari asal Malaysia, Ina Meliesa Hassim, dipecat dari pekerjaanya tiga tahun lalu.

Ia dipecat lantaran memiliki kelebihan berat badan sebesar 0,7 kilogram dari standar perusahaan.

Ada Kesempatan Upgrade Kelas Gratis, Ini 3 Kode Rahasia Boarding Pass yang Perlu Diketahui

Ina kemudian mengajukan tuntutan kepada maskapai tersebut pada September 2017 atas prosedur pemecatan yang salah.

Dilaporkan Berita Harian Malaysia, pada 14 Februari 2020 ia kalah dalam persidangan karena Mahkamah Perusahaan memutuskan bahwa maskapai penerbangan tidak bersalah.

Karena Ina memiliki tinggi 160 cm, maka berat maksimum yang diperbolehkan sebesar 61 kg, tidak lebih dari itu.

Namun, di penimbangan resmi terakhirnya pada 10 April 2017, Ina memiliki berat 61,7 kg.

2 dari 3 halaman

Karena beratnya kelebihan 0,7 kilogram, akhirnya ia dipecat dari pekerjaanya sebagai pramugari Malaysia Airlines.

Ina telah bekerja di Malaysia Airlines selama sekira 25 tahun pada saat pemecatannya.

Ketua Mahkamah Perusahaan, Syed Noh Said Nazir, menjelaskan bahwa Malaysia Airlines telah membuktikan bahwa keputusan untuk memecat Ina cukup adil.

Ia menambahkan bahwa maskapai penerbangan itu telah memberikan kesempatan bagi Ina untuk memenuhi tuntutan berat badan sesuai standar perusahaan.

Ilustrasi pramugari
Ilustrasi pramugari (traveller24.com)

Dilaporkan bahwa Ina telah berulang kali gagal memenuhi tuntutan berat maskapai selama 18 bulan.

Pengadilan juga memutuskan bahwa alasan perusahaan untuk menerapkan kebijakan berat badan sudah cukup adil.

Dalam surat edaran kepada para pegawainya tertanggal 20 Oktober 2015, Malaysia Airlines menyatakan "sebagai pramugari, selain menjaga penampilan seperti yang telah diatur perusahaan, Anda juga bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan penumpang kami saat berada dalam penerbangan."

"Menjadi garis terdepan, pramugari harus memberi kesan yang tak terlupakan bagi para tamu kita yang berharga," dikutip dari The Edge Markets.

Maskapai penerbangan menambahkan bahwa tuntutan yang berat merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan citra perusahaan sebagai maskapai premium.

Ilustrasi pramugari
Ilustrasi pramugari (flyertalk)

Keputusan Malaysia Airlines untuk memecat Ina mendapat kritik dari berbagai pihak, satu diantaranya dari National Union of Flight Attendants Malaysia (Nufam).

3 dari 3 halaman

Nufam telah menyatakan kekecewaannya dengan keputusan pengadilan ini.

Nufam juga mengatakan bahwa keputusan tersebut memberikan pandangan buruk terhadap maskapai penerbangan.

Malaysia’s Women’s Aid Organisation (WAO) juga mendukung pernyataan Nufam mengenai kasus Ina.

WAO menyatakan Malaysia Airlines sangat diskrimantif karena menilai Ina hanya berdasarkan berat badannya.

Wajib Penuhi 15 Kriteria Ini untuk Lolos Seleksi Pramugari

Pramugari Ungkap 7 Rahasia Penerbangan, Termasuk Tipe Penumpang yang Menjengkelkan

5 Hal Diungkap Pramugari Soal Penerbangan, Termasuk Soal Perilaku Penumpang yang Menyebalkan

Lempar Mi ke Pramugari dan Oles Kotoran di Dinding Toilet, Ini 9 Kelakuan Buruk Penumpang Pesawat

Pramugari Ini Ungkap Trik Atasi Penumpang dengan Bau Badan Tidak Sedap

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
pramugaripenumpang pesawatMalaysia Airlines
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved