TRIBUNTRAVEL.COM - Saat berencana traveling ke luar negeri, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, di antaranya paspor dan visa.
Paspor menjadi dokumen wajib yang harus dipunyai oleh traveler sebagai dokumen identitas yang berfungsi seperti KTP namun dalam skala internasional.
Saat ini, ada dua jenis paspor yang perlu kamu ketahui, yakni paspor biasa dan e-paspor.
Selain paspor, dokumen yang harus kamu miliki sebelum liburan ke luar negeri adalah visa.
Visa menjadi dokumen "wajib-tidak wajib" yang harus kamu urus, tergantung bagaimana kerja-sama antara dua negara tersebut.
• 83 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2020
Beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan negara Asia Tenggara lainnya menjadi negara bebas visa, jadi kamu tak perlu mengurus visa.
Namun, jika kamu akan traveling ke Jepang, Korea Selatan atau negara di Eropa, diwajibkan untuk memiliki visa.
Jika kamu masih belum mengerti, berikut perbedaan andata paspor, e-paspor, dan visa yang dirangkum oleh TribunTravel dari berbagai sumber.
Paspor dan E-Paspor

Paspor menjadi syarat penting yang dibutuhkan oleh traveler sebelum liburan ke luar negeri.
Biasanya, paspor akan diperiksa di bandara keberangkatan dan bandara negara tujuan oleh petugas imigrasi yang bersangkutan.
Pada dasarnya, paspor dan e-paspor adalah identitas traveler saat berada di luar negeri, yang berfungsi laiknya sebuah ktp.
Namun, kelengkapan data e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat karena memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Metode ini juga telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya di antaranya Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya.
Chip yang tertanam pada e-paspor membuat e-paspor lebih sulit dipalsukan sehingga keamanan pada e-paspor lebih terjamin
Saat melewati bagian imigrasi suatu negara, pemegang paspor biasa akan diperiksa secara manual oleh petugas.
Bila paspor biasa akan dibuka dan diperiksa halaman per halaman, maka pemegang e-paspor, pemeriksaannya lebih cepat dan mudah.
Kamu cukup melakukan scan data biometrik yang ada di halaman depan paspor.
Keuntungan lainnya, bila kamu berencana traveling ke Jepang, pengurusan visa ke Jepang menjadi lebih mudah dan gratis.
Kamu hanya perlu mengajukan aplikasi visa waiver ke Jepang, simak di sini!
Dengan begitu, biaya pembuatan paspor juga lebih mahal dari pada paspor biasa, yakni Rp 655 ribu untuk e-paspor dan Rp 355 ribu untuk paspor biasa.
Perbedaan Paspor dengan Visa

Bila paspor merupakan dokumen identitas seseorang bila akan pergi ke luar negeri, maka visa adalah dokumen untuk masuk ke suatu negara.
Izin tersebut bisa diperoleh dari kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau keduataan Asing.
Visan merupakan tanda bukti bahwa kamu diizinkan untuk memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk.
Dalam dokumen visa tertulis data diri, tanggal kedatangan dan kepulangan, hingga tujuan karena untuk memastikan kemaanan negara yang dikunjungi.
Masa berlaku paspor dan visa juga berbeda, jika paspor berlaku hingga 5 tahun, masa berlaku visa bervariasi, tergantung maksud tujuan mengunjungi negara tersebut.
Beberapa jenis visa seperti short-stay, yang berlaku berlaku jangka pendek (15-30 hari), atau student visa yang digunakan untuk pelajar asing dengan masa berlaku hingga masa studi berakhir.
• Ingin Liburan ke Jepang? Simak Syarat Pengajuan Visa Jepang di Jakarta Ini
• Promo Tiket untuk Liburan ke Dubai, Gratis Visa Turis, Hotel dan Ekstra Bagasi, Simak Ketentuannya
• Mulai Tahun Depan, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Ajukan E-Visa Gratis ke Rusia
• Tahun 2021 Pemegang Paspor Indonesia Bisa Ajukan E-Visa Gratis ke Rusia
• 25 Negara Bebas Visa di Asia yang Wajib Dikunjungi Para Backpacker, Thailand Bisa Jadi Pilihan
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)