TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30) yang membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, masuk dalam catatan hitam (blacklist) untuk semua penerbangan Wings Air.
PMP tak lagi dibolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.
"Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Anung Bayumurti kepada awak media, Senin (10/2/2020).
Anung mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menyampaikan alasan PMP membuka jendela darurat.
Ini karena hal tersebut merupakan ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan masuk dalam tindak pidana di bidang penerbangan.
PPNS telah berkoordinasi dengan polisi untuk kasus tersebut.
• Penumpang Wings Air yang Buka Pintu Darurat Pesawat Bisa Didenda Rp 500 Juta
Adapun PMP hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
"Dia sebenarnya mau kerja ke Malinau, kerja di kepala sawit. Dia juga enggak punya duit cukup ke sana. Jadi, kami minta tetap tidur di kantor, nanti kami yang siapkan," kata Anung.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan bahwa pihaknya telah mem-blacklist PMP.
"Iya, kita mengikuti dari kebijakan tersebut," kata Danang melalui pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, akibat ulah PMP, penerbangan Wings Air kode IW-1478 tertunda hampir tiga jam.
Pesawat yang dijadwal mengudara pukul pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08) batal terbang karena PMP membuka jendela darurat.
Seluruh penumpang berjumlah 43 orang dan empat awak pesawat diturunkan kembali menuju ruang tunggu bandara.
Lalu, awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.
PMP kemudian diserahkan Otoritas Bandar Udara (otband) dan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
PMP terancam melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Pasal 412 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
• Gara-gara Penumpang Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air dari Balikpapan Terlambat 3 Jam
• Merokok di Toilet Pesawat Wings Air saat Masih Mengudara, Seorang Pria Ditahan Otoritas Bandara
• Wings Air Buka Rute Penerbangan dari Bandung ke Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jambi
• Jadwal Penerbangan Rute Baru Wings Air Tanjung Karang - Krui dan Jaringan Lion Air Group di Lampung
• Wings Air Buka Rute ke Krui: Ini Destinasi yang Bisa Dijelajahi Traveler Milenial di Pesisir Barat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di-Blacklist, Penumpang yang Buka Jendela Darurat Dilarang Terbang dengan Wings Air"