Breaking News:

Pemerintah Sabang Larang Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2020

Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan perayan malam pergantian Tahun Baru 2020.

SERAMBINEWS.COM/NURUL HAYATI
Pantai Sumur Tiga di Pulau Weh, Sabang, Aceh 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan perayan malam pergantian Tahun Baru 2020.

Dalam surat larangan itu, ada lima poin seruan yang ditandatangani oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang.

Dalam seruan itu disampaikan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di Sabang.

Wali Kota Sabang, Nazaruddin, mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2020.

Pantai Rubiah, Sabang.
Pantai Rubiah, Sabang. (Instagram/royterachipictures)

"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemko Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru Masehi, karena tidak sesuai adat dan istiadat,” kata Tgk Agam, sapaan akrab Nazaruddin.

Selain itu, pihaknya juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausiah atau sejenisnya.

Tugu Kilometer Nol Bawah Laut Sabang
Tugu Kilometer Nol Bawah Laut Sabang (Serambi Indonesia, Budi Fatria/ M. Anshar)

Menurut Nazaruddin, hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam, seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam.

Imbauan itu juga berlaku kepada wisatawan yang datang ke Kota Sabang.

Ia meminta agar setiap wisatawan yang datang agar dapat mematuhi peraturan daerah setempat dan tidak melanggar norma dan budaya Sabang.

Pulau Weh
Pulau Weh (Instagram)

“Kami tidak melarang wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang ke Sabang, malah kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi oleh wisatawan. Namun diharapkan agar wisatawan yang berkunjung ke Pulau Weh dapat menyesuaikan dengan kondisi adat dan budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, Minggu (22/12).

2 dari 2 halaman

Imbauan itu juga berlaku untuk cafe, restoran dan hotel di Sabang, agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru, yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

7 Hotel Murah di Semarang, Tarif Mulai Rp 40 Ribuan Cocok untuk Rayakan Liburan Tahun Baru 2020

Tiket Murah ke China, Liburan Tahun Baru di Beijing dengan Harga Mulai Rp 3,5 Jutaan

Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2020, Wisatawan Tak Boleh Gelar Pesta dan Nyalakan Kembang Api

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sabang Larang Perayaan Tahun Baru Masehi

Selanjutnya
Tags:
SabangTahun BaruIslam Ernando Ari Wakaf Pulau Weh Islam Makhachev
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved