Breaking News:

Viral di Medsos Air Sungai di Bali Berwarna Merah, Ini Penyebabnya

Masyarakat di Kota Denpasar, Bali, dihebohkan dengan warna air di sungai atau tikad Badung sekitar Jalan Imam Bonjol berubah berwarna merah

KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)
Sungai atau Tukad Badung di Denpasar, Bali, berubah warna, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat di Kota Denpasar, Bali, dihebohkan dengan warna air di sungai atau tikad Badung sekitar Jalan Imam Bonjol, yang berubah berwarna merah, Selasa (26/11/2019) pagi.

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi mengatakan, kondisi ini baru pertama kali terjadi.

Ia mengaku, air sungai yang berubah jadi merah dikarenakan seorang pengusaha sablon yang membuang limbahnya secara langsung ke sungai.

Padahal, ia sudah berulang kali memberi penjelasan agar limbah tak langsung dibuang ke sungai.

8 Skincare yang Harus Dibawa Saat Naik Gunung, Gunakan Sooting Gel agar Kulit Tidak Kering

6 Bandara dengan Fasilitas Kolam Renang, Ada yang Pemandangannya Menghadap Langsung ke Landasan Pacu

Ia mengatakan, di wilayah ada sekitar 3-4 pengusaha sablon dan tekstil yang selalu diberitahu agar mengelolah limbahnya.

"Sebenarnya warga kita sudah dibina. Ia suah lama tinggal di sini. Kita terkejut. Kebetulan lupa atau gimana limbahnya dibuang di kali," kata Suandhi, Selasa (26/11/2019).

Pantauan Kompas.com, hingga saat ini, kondisi air sungai masih nampak merah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga mengatakan, pemilik sablon yang membuang limbahnya bernama Nurhayati.

Ia akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan dilakukan sidang Tindak Pidanan Ringan (Tipiring) pada Jumat (29/11/2019).

Garuda Indonesia Nomor Dua, Ini Daftar Peringkat Awak Kabin Pesawat Terbaik di Dunia

Pilot Terkena Serangan Jantung Saat Penerbangan, Pesawat Ini Mendarat Darurat

Ia dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang tertib lingkungan Pasal 12 Ayat 3 tentang setiap orang atau badan hukum dilarang membuang limbah di jalan, jalur hijau, sungai, saluran, dan tempat lainnya yang menimbulkan pencemaran.

2 dari 2 halaman

"Denda setinggi-tingginya Rp 50 juta dan kurungan enam bulan," kata Sayoga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Sungai di Bali Berubah Warna Jadi Merah"

 

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
TribunTravel.comBali Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved